Judul : Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
link : Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
KRAKSAANONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelayanan kesehatan tradisional empiris, Selasa (24/4/2018).
Kegiatan ini diikuti oleh lintas sektor terkait sebanyak 13 OPD dan lintas program terkait Dinkes Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Dinkes Provinsi Jawa Timur Elmi Mufidah dan Kasi Yankestrad Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Patmiati.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Sri Wahjuni Dyahmartiningsih mengatakan pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu pilihan bagi masyarakat dalam mencari pengobatan atau mengatasi masalah kesehatannya.
“Pelayanan kesehatan tradisional telah dikenal sejak dulu dan hingga kini berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat sebagai perwujudan untuk kembali menggunakan hal-hal yang bersifat alamiah (back to nature),” katanya.
Sementara Kasi Pelayanan Kesehatan Tradisional Dinkes Kabupaten Probolinggo Sri Patmiati mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan untuk lintas sektor terkait dan program.
Menurut Sri Patmiati, pelayanan kesehatan tradisional empiris merupakan penerapan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat dengan program pemerintah sesuai PMK Nomor 61 tahun 2016 yang telah dilaksanakan oleh penyehat tradisional (hatra) berdasarkan pengetahuan dan ketrampilan yang diperoleh secara turun temurun.
Di Kabupaten Probolinggo berdasarkan laporan dari puskesmas sampai bulan Maret 2018 penyehat tradisional ada sebanyak 1.995 orang yang sebagian besar adalah pemijat 1.817 (pijet dewasa 1.382 dan pijet bayi 435) sedangkan sisanya adalah hatra ketrampilan lain.
“Dalam rangka memberikan landasan hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, peningkatan mutu, keamanan dan kemanfaatan pelayanan kesehatan tradisional perlu disusun Peraturan Pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 59 ayat 3,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disusun draft Keputusan Bupati Probolinggo tentang Susunan Keanggotaan Tim Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris Kabupaten Probolinggo. (Zidni Ilman)
Demikianlah Artikel Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Sekianlah artikel Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/04/pemkab-gelar-rakor-pelayanan-kesehatan.html
0 Response to "Pemkab Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris"
Posting Komentar