Judul : Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia
link : Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia
Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia
Untuk kerja sama pertahanan dengan Pemerintah Federasi RusiaKemhan dan DPR Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia. ☆
Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri megikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU pengesahan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerja sama di bidang pertahanan. Selasa (12/3), di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I H.A. Hanafi Rais, S.IP., M.P.P., Ketua rapat memberikan kesempatan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mewakili Presiden dan Pemerintah mengatakan, berdasarkan adanya hubungan baik antara Pemerintah Republik Indonesia untuk kerja sama di bidang pertahanan dengan Pemerintah Federasi Rusia yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016.
Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu terwujudnya tujuan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Menhan menginginkan terwujudnya pertahanan dalam negeri yang lebih baik, serta peran Indonesia dalam mencapai perdamaian dunia, meningkatkan dan memperkuat hubungan baik antara kedua negara. Sehingga dapat berlaku efektif dalam sistem hukum nasional dan segera dilaksanakan oleh masing-masing pihak”, ujar Menhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara.
“Pemerintah Federasi Rusia memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi pemenuhan alutsista TNI, pengembangan industri pertahanan Indonesia, dan peningkatan profesionalisme TNI, saling kunjungan pejabat ditingkat Kementerian, pertukaran informasi seperti peraturan perundang-undangan militer, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi”, ungkap Menhan.
Pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama serta pemasaran bersama.
Diakhir sambutannya, Menhan mewakili Pemerintah Indonesia berharap RUU tersebut dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI, sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri megikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU pengesahan persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia tentang kerja sama di bidang pertahanan. Selasa (12/3), di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua Komisi I H.A. Hanafi Rais, S.IP., M.P.P., Ketua rapat memberikan kesempatan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mewakili Presiden dan Pemerintah mengatakan, berdasarkan adanya hubungan baik antara Pemerintah Republik Indonesia untuk kerja sama di bidang pertahanan dengan Pemerintah Federasi Rusia yang telah ditandatangani pada tanggal 18 Mei 2016.
Hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu terwujudnya tujuan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada kesempatan tersebut, Menhan menginginkan terwujudnya pertahanan dalam negeri yang lebih baik, serta peran Indonesia dalam mencapai perdamaian dunia, meningkatkan dan memperkuat hubungan baik antara kedua negara. Sehingga dapat berlaku efektif dalam sistem hukum nasional dan segera dilaksanakan oleh masing-masing pihak”, ujar Menhan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum dalam setiap pelaksanaan kerja sama di bidang pertahanan kedua negara.
“Pemerintah Federasi Rusia memiliki potensi yang cukup menjanjikan bagi pemenuhan alutsista TNI, pengembangan industri pertahanan Indonesia, dan peningkatan profesionalisme TNI, saling kunjungan pejabat ditingkat Kementerian, pertukaran informasi seperti peraturan perundang-undangan militer, pendidikan dan pelatihan, bantuan medis, kerja sama ilmu pengetahuan dan teknologi”, ungkap Menhan.
Pengembangan kerja sama di bidang industri pertahanan yang meliputi alih teknologi, penelitian bersama, produksi bersama serta pemasaran bersama.
Diakhir sambutannya, Menhan mewakili Pemerintah Indonesia berharap RUU tersebut dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI, sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
☠ Kemhan
Demikianlah Artikel Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia
Sekianlah artikel Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/03/rapat-ruu-tentang-pengesahan.html
0 Response to "Rapat RUU tentang Pengesahan Persetujuan Bidang Pertahanan Indonesia-Rusia"
Posting Komentar