Judul : Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website
link : Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website
Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website
Internet merupakan hasil kemajuan teknologi informasi yang bergerak begitu cepat. Internet membuat jarak semakin sempit, semakin dekat dan pastinya memberi banyak kemudahan terutama dalam pertukaran informasi.
Internet memberi kemudahan di segala bidang baik itu di segi pendidikan, sosial, ekonomi ataupun bisnis. Kehadiran internet merupakan angin segar bagi pelaku bisnis, baik itu usaha kecil menengah ataupun pelaku usaha besar untuk mengembangkan usahanya.
Pada awal tahun 2000 internet sudah mulai banyak digunakan oleh masyarakat meski hanya bisa diakses melalui warnet-warnet tapi bisnis secara online sudah berjalan terutama skala internasional. Sekarang internet bisa diakses hampir semua orang, berbekal pulsa kuota dan smartphone maka semua orang bisa menjelajah dunia maya hingga jarak yang tak terbatas.
Pelaku usaha sudah seharusnya sadar jika keberadaan internet bisa menunjang bisnis mereka, dari pengenalan produk, promosi hingga penjualan secara online. Hadirnya provider hosting mempermudah bisnis apalagi provider hosting Indonesia juga mendukung penuh pelaku usaha online dengan kemudahan pelayanan dan berbagai layanan lanjutan lagi pelaku usaha online yang tidak melek tentang hosting sepenuhnya.
WEB untuk Penunjang Bisnis
Kita patut bersyukur karena sudah banyak pelaku usaha yang melek internet dan berbisnis melalui dunia maya. Tapia ada juga yang masih takut merambah usaha mereka ke dunia maya, ada dua faktor yang mempengaruhi pelaku usaha yaitu gagap teknologi atau masih bingung memulai dari mana.
Oke, mari kita memulai dari membuat website untuk bisnis dan keberlangsungan usaha. Jika sebuah usaha/bisnis/perusahaan memiliki website maka dunia akan mengenal dan tahu akan keberadaan bisnis tersebut. Profil perusahaan bisa ditampilkan di website sehingga memberi kepercayaan bagi konsumen atau pihak yang ingin bekerjasama. Info tentang usaha pekerjaan secara detail memberi nilai tambah apalagi jika ada info-info terbaru dari pelaku usaha bisa cepat diakses dan ini memberi poin plus unuk mendapatkan pekerjaan atau penjualan sebelum konsumen beralih ke pelaku usaha lain.
Apakah membuat website mahal?
Kecenderungan pelaku usaha terutama skala mikro kecil dan menengah adalah ketakutan akan harga mahal pembuatan website dan biaya sewa hosting, padahal membuat website sangat mudah dan bisa diakses langsung atau dibuat sendiri di platform Blogger atau Wordpress.
Tiga hal yang banyak menjadi kendala pelaku bisnis untuk memiliki website adalah mereka beranggapan usaha mereka masih dalam skala kecil dan belum membutuhkan website, kemudian ketakutan akan harga website yang mahal dan itu belum masuk dalam perencanaan biaya serta banyak pelaku usaha yang berpikir usaha atau bisnis mereka tidak bergerak dibidang digital atau di dunia computer sehingga tidak membutuhkan website. Anggapan tersebut sepenuhnya keliru karena membuat website itu murah jika dibandingkan dengan keuntungan yang akan didapat dan berapapun ukuran usaha ,besar atau kecil membutuhkan website karena website akan memberi informasi produk bagi pelanggan.
Oke, mari kita ulas manfaat dari website bagi pelaku usaha online agar anda semakin mantap untuk memiliki website untuk bisnis anda :
1. Perusahaan/bisnis akan dikenal dunia
Website bisa diakses melalui internet. Dunia digital tak terbatas hanya di Indonesia sehingga bisnis kita bisa dikenal oleh masyarakat di penjuru dunia. Jelajah yang luas semakin memberi peluang untuk meningkatkan penjualan atau pengenalan produk.
2. Penjualan online selalu meningkat
Dunia ekonomi sekarang terpusat dari dunia digital masyarakat telah beralih ke toko online ataupun website untuk berbelanja. Kesibukan menuntut mereka untuk lebih praktis, berbelanja tak perlu datang ke toko real atau mencari produk dan jasa juga tidak harus berkeliling ke seluruh kota. Semua bisa diakses dengan duduk manis di rumah atau sembari makan siang di kantor.
3. Website menjangkau lebih banyak pelanggan
Semakin banyak orang berkunjung ke website maka potensi bertambahnya jumlah pelanggan semakin besar. Dan biasanya orang yang berkunjung ke website adalah mereka yang tertarik dengan produk atau jasa yang kita tawarkan.
4. Website membuat jarak tak terbatas
Lokasi geografis yang jauh tidak menjadi halangan lagi di era digital. Calon pelanggan dari luar daerah bahkan dari luar negeri bisa melakukan transaksi.
5. Menghemat waktu dan anggaran
Dengan memiliki website kita dengan mudah menyebarkan informasi ke jagad maya, dan kita tahu jika hampir semua orang mengakses internet. Waktu dan biaya untuk menyebarkan informasi dengan cara konvensional seperti melalui telepon, bertemu secara offline, dan brosur bisa kita hilangkan.
6. Mudah Diakses
Website bisa kita akses sendiri dan calon pelanggan potensial bisa melihat website kita selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 365 hari dalam setahun. Bahkan ketika toko offline kita tutup calon pelanggan masih bisa mengakses bahkan melakukan pembelian.
Demikianlah Artikel Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website
Sekianlah artikel Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/05/pelaku-bisnis-online-wajib-hukumnya.html
0 Response to "Pelaku Bisnis Online Wajib Hukumnya Punya Website"
Posting Komentar