Judul : Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya
link : Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya
Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya
Penulis: Tiyo AgraSelasa 18 Juni 2019
Foto: ILUSTRASI |
Probolinggo, KraksaanOnline.com – Muhamad, seorang pria berusia 30 tahun, warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan istri sirinya Sulastri (37) ke Satreskrim Polres Probolinggo, setelah menyetubuhi anak kadungnya sendiri hingga hamil.
Korban SF (15) yang masih di bawah umur dan seorang pelajar tersebut sudah melahirkan pada Maret 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Juni 2019, di jalan Desa Krobungan Kecamatan Krucil, dimana saat itu pelaku berusaha berangkat ke Malaysia untuk kabur. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada Februari 2018 lalu.
Menurut Riyanto, tersangka ini dilaporkan telah menghamili seorang pelajar yang notabene adalah anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. Yang melapeorkan adalah istri sirinya, ibu dari SF (korban).
“Kasus persetubuhan itu dilakukan di sebuah rumahnya Desa setempat pada tengah malam. Saat itu kondisi rumah tersebut sepi, sehingga pelaku dengan leluasa mencium bibir korban, setelah itu baju yang dikenakan korban dibuka, dan selanjutnya pelaku melakukan hubungan selayaknya suami istri kepada korban dengan leluasa,” terang Riyanto, Selasa (18/6/2019).
Aksi ini kata dia, diduga tak hanya dilakukan sekali, sehingga mengakibat SF hamil dan kemudian melahirkan.
“Mendapati anaknya melahirkan tanpa seorang suami. Sulastri, lantas melaporkan kejadian ini ke Polisi,” tambah mantan Kasat Reskrim Situbondo ini.
Setelah dilakukan penyelidikan lanjut Riyanto, Polisi akhirnya menangkap Muhamad. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam dan sarung warna hijau yang digunakan tersangka pada saat kejadian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 76d Jo pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Riyanto.(tyo)
Editor: Cahyo
Demikianlah Artikel Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya
Sekianlah artikel Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/06/hamili-anak-kandung-pria-30-tahun-ini.html
0 Response to "Hamili Anak Kandung, Pria 30 Tahun Ini Dilaporkan ke Polisi Oleh Istri Sirinya"
Posting Komentar