Judul : Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal
link : Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal
Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal
Penulis : Roby
Jum'at, 31 Maret 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Polres Probolinggo menggerebek industri rumah tangga yang memproduksi krim kecantikan ilegal di Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Senin (27/3) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Nur Hasanah (45), dan Supriatin (40), yang selama ini menjalankan bisnis tersebut.
Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, kasus kosmetik ilegal ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendapat informasi jika ada warga yang membuat krim kecantikan tanpa izin.
“Kami pun melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek industri tersebut saat terjadi aktivitas produksi krim kosmetik ilegal itu,” terangnya pada saat press release Kamis (30/3) kemarin. Baik Nur Hasanah maupun Supriatin kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari bahan pembuatan kosmetik maupun peralatan meracik kosmetik. Diantaranya, 36 mangkuk plastik berisi adonan krim wajah warna putih; 23 mangkuk plastik berisi adonan krim warna kuning; 2 kardus besar berisi plasenta yang menjadi salah satu bahan krim; 7 plastik berisi krim yang sudah dikemas; 12 adonan berisi krim pencerah kulit; dan 1 kemasan pencerah kulit.
Kemudian, 1 buah vitamin wajah; 1 buah mesin mixer; 2 buah sendok makan; 5 kantong plastik berisi kemasan plastik kosong kosmetik; 14 kemasan krim racikan; dan 1 kardus wadah kosong pembersih badan. Menurut Kompol Hendy Kurniawan, keterampilan membuat krim kecantikan itu didapatkannya dari otodidak.
Sementara bahan-bahan yang didapat melalui online, sebagian dari teman-temannya. Bahan-bahan tersebut ia kemas sendiri untuk siap jual. Meski dikatakan ilegal, namun polisi mengaku belum mendapat pengaduan terkait dampak krim tersebut.
Namun, polisi tetap bisa menjeratnya karena aktivitas mereka tak memiliki izin. Terlebih, keduanya tak memiliki keahlian di bidang tersebut. “Tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 tentang Undang- Undang Kesehatan. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Meski begitu, kedua tersangka tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor. Selama ini, kedua pelaku mematok harga Rp 50 ribu untuk satu kemasan kecil. “Omzet produksi kosmetik ilegal ini berkisar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta tiap bulannya,” ungkapnya.
Pelaku pada polisi mengatakan, omzetnya kecil karena selama ini mereka tidak menjual bebas. Hanya pada teman dan kenalan saja. Sementara itu, tersangka Nur Hasanah mengatakan, ia menjalani bisnis tersebut sekitar 2,5 tahun yang lalu. Ia mengaku tak mengetahui, jika aktivitasnya itu melanggar hukum.
“Selama ini tidak ada keluhan dari pembeli dan pemakai yang datang ke rumah saya. Jadi, kami pikir tidak masalah,” katanya. Apalagi, kedua tersangka juga menggunakan krim tersebut
Demikianlah Artikel Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal
Sekianlah artikel Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/04/polres-probolinggo-gerebek-home.html
0 Response to "Polres Probolinggo Gerebek Home Industry Kosmetik Ilegal"
Posting Komentar