Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa

Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa
link : Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa

Baca juga


Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa

KRAKSAAN - Sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo memberikan pelatihan refreshing penatausahaan keuangan desa mulai 19 Nopember hingga 5 Desember 2018.

Secara keseluruhan, kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor DPMD Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 650 orang peserta terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur Keuangan Desa dari 325 desa se-Kabupaten Probolinggo. Para peserta ini mendapatkan materi dari narasumber yang beradal dari Tim Ahli P3MD (Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan DPMD Kabupaten Probolinggo.

Dalam pelatihan refreshing penatausahaan keuangan desa ini, para Sekdes dan Kaur Keuangan Desa mendapatkan materi Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai pengganti Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes dan PDTT) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 serta penatausahaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto melalui Kasi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Siti Kholifah mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk lebih memaksimalkan peran dan fungsi dari PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa). Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Sekretaris Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.

“Kaur adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas PPKD. Sedangkan kasi adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD. Kalau sebelumnya, tugas masalah keuangan melekat kepada bendahara. Tetapi sekarang, Kaur Keuangan Desa secara otomatis sebagai bendahara keuangan desa,” ungkapnya.

Menurut Siti, kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk penyusunan RKP APBDesa yang harus mengarah kepada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2019. Karena alokasi dana yang bersumber dari DD harus lebih difokuskan kepada pembangunan.

“Tetapi kalau dari sumber non DD bisa dialokasikan kepada 5 (lima) bidang. Meliputi pelaksanaan pemerintahan desa, kemasyarakatan, pembangunan, pemberdayaan dan penanggulangan bencana keadaan darurat,” jelasnya.

Siti menerangkan pelatihan ini diberikan agar peningkatan pengelolaan keuangan desa lebih bisa tertib, transparan, akuntabel dan disiplin mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan peran masing-masing pelaksana keuangan desa berfungsi secara optimal. Selain itu, tertib administrasi bisa tercapai. Serta pengelolaan keuangan desa bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi supaya tidak salah prosedur maupun penyalahgunaan dana,” pungkasnya. (Zidni Ilman/Melody)


Demikianlah Artikel Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa

Sekianlah artikel Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/11/tindak-lanjut-permendagri-ri-no-20.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Lanjut Permendagri RI No 20 Tahun 2018, DPMD Gelar Pelatihan Refreshing Penatausahaan Keuangan Desa"

Posting Komentar