Koopssus TNI Sah Terbentuk

Koopssus TNI Sah Terbentuk - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Koopssus TNI Sah Terbentuk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Koopssus TNI Sah Terbentuk
link : Koopssus TNI Sah Terbentuk

Baca juga


Koopssus TNI Sah Terbentuk

Beroperasi di Dalam dan Luar RIhttps://akcdn.detik.net.id/visual/2019/04/09/840c031b-f1d6-42bb-ae9e-4fdf22be586a_169.jpeg?w=650Ilustrasi Koopssus TNI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Presiden Joko Widodo resmi menandatangi Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani dan mulai berlaku sejak 3 Juli 2019.

Perpres itu diketahui merupakan dasar perubahan susunan Markas Besar TNI dan pembentukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang berasal dari matra darat, laut, dan udara.

Dalam Perpres itu, Koopssus TNI bertugas untuk menyelenggarakan operasi khusus dan memberikan dukungan dalam operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi.

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," dikutip dari situs seskab.go.id, Kamis (18/7).

Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua. Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI. Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus. Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.

Dalam Perpres 42/2019 itu juga disebutkan soal Komando Operasi TNI. Susunannya terdiri dari Komando Pertahanan Udara Nasional; Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; Komando Pasukan Khusus; Komando Daerah Militer; Komando Armada; Komando Lintas Laut Militer; dan Komando Operasional TNI Angkatan Udara.

Sebelumnya, TNI pernah memiliki Koopssusgab TNI yang dibentuk oleh Moeldoko selaku Panglima TNI pada 2015. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 milik TNI AD, Denjaka milik TNI AL, dan Satbravo-90 dari TNI AU. Namun, tim ini dibekukan.

Usai pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pasukan elite ini direncanakan aktif kembali lewat penyusunan payung hukum. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan lewat Perpres terkait pelibatan TNI dalam UU Terorisme.

 ♖ CNN  


Demikianlah Artikel Koopssus TNI Sah Terbentuk

Sekianlah artikel Koopssus TNI Sah Terbentuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Koopssus TNI Sah Terbentuk dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/07/koopssus-tni-sah-terbentuk.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Koopssus TNI Sah Terbentuk"

Posting Komentar