Judul : RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB
link : RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB
RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB
Tolak Klaim TiongkokMengenal Nine Dash Line, Alasan China Mengklaim Natuna
Indonesia kembali mendaftar status kedaulatan atas Laut Natuna ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk penolakan klaim Tiongkok atas wilayah tersebut.
“Tanggal 26 Mei 2020 Indonesia meregister, mendaftarkan kembali posisi terhadap klaim Tiongkok mengenai nine dash line ke PBB,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam diskusi virtual bertema “Tren Geopolitik Dunia di Tengah Covid-19” di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Ia menegaskan Indonesia menolak tegas klaim Tiongkok atas wilayah Natuna hanya berdasarkan nine dash. Model itu tidak diakui hukum internasional yang ditetapkan PBB. “Klaim nine dash line tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Unclos 1982. Posisi Indonesia konsisten dengan kunci penghormatan terhadap hukum internasional terutama Unclos 1982," tutur Retno.
Nine dash line adalah sembilan titik imaginer yang menjadi dasar Tiongkok untuk mengklaim wilayah Laut China Selatan, termasuk Natuna. Titik-titik ini dibuat secara sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut internasional di bawah PBB atau Unclos 1982. Padahal Tiongkok tercatat sebagai negara yang ikut menandatangani Unclos 1982.
Menurut Unclos 1982, suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya. Kemudian adanya kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut. Zona ini disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan dasar itu, Indonesia memiliki hak atas laut Natuna.
Retno menginginkan Laut China Selatan dapat menjadi perairan yang damai. Tiongkok dan Amerika Serikat diminta tidak menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat proyeksi dua kekuatan besar. Karena dampaknya merugikan negara-negara yang ada di sekitar Laut China Selatan. "Laut China Selatan harus menjadi laut yang damai dan stabil. Indonesia tidak ingin menjadi tempat power projection dua kekuatan yang besar yang merugikan kita semua,” tutup Retno.
♖ Berita Satu
Indonesia kembali mendaftar status kedaulatan atas Laut Natuna ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai bentuk penolakan klaim Tiongkok atas wilayah tersebut.
“Tanggal 26 Mei 2020 Indonesia meregister, mendaftarkan kembali posisi terhadap klaim Tiongkok mengenai nine dash line ke PBB,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam diskusi virtual bertema “Tren Geopolitik Dunia di Tengah Covid-19” di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Ia menegaskan Indonesia menolak tegas klaim Tiongkok atas wilayah Natuna hanya berdasarkan nine dash. Model itu tidak diakui hukum internasional yang ditetapkan PBB. “Klaim nine dash line tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan Unclos 1982. Posisi Indonesia konsisten dengan kunci penghormatan terhadap hukum internasional terutama Unclos 1982," tutur Retno.
Nine dash line adalah sembilan titik imaginer yang menjadi dasar Tiongkok untuk mengklaim wilayah Laut China Selatan, termasuk Natuna. Titik-titik ini dibuat secara sepihak oleh Tiongkok tanpa melalui konvensi hukum laut internasional di bawah PBB atau Unclos 1982. Padahal Tiongkok tercatat sebagai negara yang ikut menandatangani Unclos 1982.
Menurut Unclos 1982, suatu negara memiliki kedaulatan atas perairan yang membentang 12 mil laut dari wilayahnya. Kemudian adanya kontrol eksklusif atas kegiatan ekonomi yang berjarak 200 mil laut. Zona ini disebut sebagai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan dasar itu, Indonesia memiliki hak atas laut Natuna.
Retno menginginkan Laut China Selatan dapat menjadi perairan yang damai. Tiongkok dan Amerika Serikat diminta tidak menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat proyeksi dua kekuatan besar. Karena dampaknya merugikan negara-negara yang ada di sekitar Laut China Selatan. "Laut China Selatan harus menjadi laut yang damai dan stabil. Indonesia tidak ingin menjadi tempat power projection dua kekuatan yang besar yang merugikan kita semua,” tutup Retno.
♖ Berita Satu
Demikianlah Artikel RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB
Sekianlah artikel RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2020/06/ri-daftar-status-kedaulatan-natuna-ke.html
0 Response to "RI Daftar Status Kedaulatan Natuna ke PBB"
Posting Komentar