RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura
link : RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Baca juga


RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

   Diumumkan Presiden Jokowi 
https://akcdn.detik.net.id/visual/2022/01/26/infografis-5-poin-kesepakatan-fir-antara-ri-singapura.jpeg?w=650&q=90Infografis [CNN]

P
residen Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Indonesia resmi mengambil alih kontrol ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura.

Jokowi mengatakan perjanjian ini menambah FIR Indonesia yang dikelola Jakarta semakin luas hingga 249.575 kilometer persegi.

"Saya telah menandatangani peraturan presiden Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual bersama Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (8/9).

Ratifikasi perjanjian ini telah berlangsung sejak awal tahun ketika Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sepakat soal pengambilalihan FIR Riau-Natuna.

Jokowi mengatakan selain meningkatkan jaminan keamanan, pengambilalihan FIR oleh Indonesia ini diharapkan dapat meningkatkan pendapat negara bukan pajak dan menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut mengatakan manfaat utama pengambilalihan FIR ini menunjukkan RI adalah negara yang berdaulat dan mampu mengelola dirinya sendiri.

"Saya kira berpuluh-puluh tahun masalah ini tidak terselesaikan tapi di bawah leadership Presiden Joko Widodo kami diperintahkan membantunya untuk menyelesaikan," kata Luhut.

Berdasarkan pernyataan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI pada Januari lalu, Indonesia masih memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di Kepulauan Riau pada ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura.

Di sisi lain, Indonesia hanya mengendalikan ruang udara mulai 37.000 kaki ke atas di kawasan tersebut. Sementara itu, sebagian besar penerbangan komersial beroperasi 31.000 hingga 38.000 kaki.

"Jadi mereka (pesawat yang ingin ke Singapura atau Malaysia) masih bisa menggunakan ruang kita untuk approach. Karena kalau Anda lihat, begitu mereka take off, masa take off-nya langsung tegak lurus. Kan enggak juga. Jadi masih butuh waktu juga untuk mereka naik ke atas," ucap Luhut.

Ada beberapa elemen penting lainnya yang tertuang dalam perjanjian penyesuaian FIR RI-Singapura, menurut Kemenkomarves.

Pertama, penyesuaian batas FIR Jakarta yang melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, sehingga perairan sekitar Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk dalam FIR Singapura menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Kedua, Indonesia berhak dan bertanggung jawab atas Penyediaan Jasa Penerbangan (PJP) pada wilayah informasi penerbangan yang merupakan FIR Indonesia yang selaras dengan batas-batas laut teritorial.

Ketiga, Singapura juga menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer terkait Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Civil Military Coordination in ATC/CMAC). Tujuannya, untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia.

Keempat, Singapura juga berkewajiban menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan penerbangan kepada pesawat yang terbang dari dan menuju Singapura ke Indonesia. Pendelegasian PJP ini juga akan diawasi dan dievaluasi secara ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Kelima, Indonesia juga berhak untuk melakukan evaluasi operasional atas pemberian pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan oleh Singapura. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).

Sementara itu, berdasarkan keterangan pemerintah Singapura awal tahun ini, kesepakatan penyesuaian FIR ini akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan bisa diperpanjang dengan persetujuan kedua negara. (pwn/rds)

  Berikut video dari Sekretariat Presiden : 


  ★ CNN  


Demikianlah Artikel RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura

Sekianlah artikel RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2022/09/ri-resmi-ambil-alih-fir-riau-natuna.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RI Resmi Ambil Alih FIR Riau-Natuna dari Singapura"

Posting Komentar