Judul : Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah
link : Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah
Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah
Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah
Opini Bangsa - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai penitipan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terlalu lama di Rumah Tahanan, Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Terlalu lama, kalau seminggu dua minggu masih boleh lah," ucap Pedri, Rabu (31/5/2017).
Sejak diputuskan bersalah dan diperintahkan untuk ditahan, Ahok hanya sehari di Rutan Cipinang pada 9 Mei 2017, kemudian pada diniharinya, Ahok dititipkan ke Rutan Mako Brimob, yakni sejak tanggal 10 Mei. Sampai hari ini, sudah 20 hari Ahok dititipkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Pedri berujar, penahanan Ahok di Rutan Mako Brimob pun dinilai tak lazim. Mengingat bila sudah menyandang status terpidana maka meki dijebloskan kedalam lembaga pemasyarakatan (LP).
"Itu kan di Mako mengundang kecurigaan. Di LP gak ada pengamanan ?," pungkasnya. [opinibangsa.id / ini]
[beritaislamterbaru.org]
Demikianlah Artikel Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah
Sekianlah artikel Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/05/ahok-di-mako-brimob-muhammadiyah.html
0 Response to "Ahok di Mako Brimob, Muhammadiyah: Terlalu Lama! Mengundang Kecurigaan, Kalo Seminggu Dua Minggu Boleh Lah"
Posting Komentar