Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan

Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan
link : Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan

Baca juga


Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan

Penulis: Firman
Kamis 24   Agustus 2017

Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, divonis 2 tahun penjara atas kasus penipuan yang merugikan Rp 800 juta, terhadap korban Prayitno Suprihadi asal Jember.  Vonis tersebut dijatuhi oleh majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono, karena Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan, Kamis (24/8/2017).

Dalam persidangan, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa Dimas Kanjeng, telah terbukti menerima uang itu dari korban melalui Alm. Ismail Hidayah dan istrinya Bibi Rasenjam. Atas kasus tersebut pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan.
 
Menurut H Usman, JPU Kejati Jatim, vonis hakim menurutnya dinilai terlalu ringan, seharusnya hakim mevonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara. Atas keptusan hakim tersebut, pihak JPU masih berfikir untuk mengajukan banding.
 
“Putusan atau vonis 2 tahun ini bagi kamu selaku JPU, terlalu ringan. Karena berdasarkan fakta dan pembuktian, terdakwa Dimas Kanjeng, benar-benar bersalah atas kasus penipuan itu. Harusnya vonis ini sesuai dengan tuntutan kami, yakni 4 tahun penjara, bukan 2 tahun. Kami memikirkan untuk pengajuan banding atas kasus ini,”jelas Usman, usai perseidangan.
 
"Yang menerima uang Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam, bukan terdakwa Dimas Kanjeng. kenapa kok Dimas Kanjeng yang divonis 2 tahun.  Hatusnya Alm.  Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam yang menjadi tersangka atas kasus penipuan ini. Hakim mengambil keputusan ini hanya berdasarkan tekanan opini saja. Atas vonisini kami akan berfikir untuk melakukan pengajuan banding,”ujar M Sholeh, penasihat hukum Dimas Kanjeng.

Ratusan santri Dimas Kanjeng yang hadir dalam persidangan yang merupakan sidang terakhir kalinya di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo ini, berebut menggapai tangan Maha Gurunya (Dimas Kanjeng), karena mereka para santrinya merasa berpisah dengan Maha Gurunya, saat di kawal ptugas menuju mobil tahanan Rutan Medaeng Sidoarjo.(fir)



Editor: Firman


Demikianlah Artikel Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan

Sekianlah artikel Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/08/dimas-kanjeng-divonis-2-tahun-setelah.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun, Setelah Divonis 18 Tahun Kasus Pembunuhan"

Posting Komentar