Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara
link : Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Baca juga


Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Penulis : Rahadian
Selasa 01 Agustus 2017



Probolinggo,KraksaanOnline.com – Sidang putusan kasus pembunuhan Abdul Ghani, Dimas Kanjeng Taat  Pribadi, dijatuhi vonis  18 tahun penjara oleh majelis hakim, di pengadilan negeri (PN) Kraksaaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Selasa (1/8).

Dalam sidang vonis kali ini, yang memberatkan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng, keluarga korban tidak memberikan maaf. Dan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terhadap terdakwa, bahwa Dimas Kanjeng tidak pernah terlibat kasus pembunuhan Abdul Ghani.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, dituntut hukuman seumur hidup. Namun dalam amar putusan, pihak mejelis hakim hanya menjatuhi terdakwa Dimas Kanjeng 18 tahun penjara.  

Dalam amar putusan yang dibacakan mejelis hakim, bahwa Taat Pribadi bin Mustain, telah terbukti  dan secara sah serta meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Dimas Kanjeng dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Penasehat hukum Dimas Kanjeng, mengajukan banding setelah mejelis hakim menjatuhi hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Karena vonis itudianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta dan bukti yang ada.

“Terpaksa kami ajukan banding. Sebab, vonis dari majelis hakim ini tidak sesuai dan cacat  hukum. Kenapa hakim tidak berani untuk memberikan keadilan. Bukt dan fakta sebelumnya sudah jelas, kalau Dimas Kanjeng tidak melakukan pembunuhan terhadap Abdul Ghani,”kata M Sholeh, penasihat hukum Dimas Kanjeng, usai persidangan.

Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi hal tersebut, JPU juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai apa yang menjadi tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa.

“Kenapa kami juga menajukan banding, kami ingin mengawal jalannya persidangan nanti. Kemudian selanjutnya, vonis 18 tahun itu, jauh dari tuntunta sebelumnya. Kami akan mengawal persidangan hingga tuntas,”terang H Usman, JPU Kejati Jatim.

Jalannya persidangan yang dipimpin Basuki Wiyono, ketua majelis hakim sekaligus ketua pengadilan negeri Kraksaan, berjalan lancar hingga terdakwa Dimas Kanjeng kembali dikeler ke mobil tahanan rutan Medaeng.(ian)

Editor : Firman



Demikianlah Artikel Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/08/kasus-pembunuhan-dimas-kanjeng-divonis.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara"

Posting Komentar