Judul : Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon
link : Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon
Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon
Penulis : Roby
Minggu 28 Januari 2018
Foto Istimewah |
TIRIS,KRAKSAANONLINE.COM - Suara ledakan yang mendentum keras memekakkan telinga memecah kesunyian siang dan mengagetkan warga pada hari Sabtu 27 Januari 2018, sekira jam 11.30 Wib.
Selidik punya selidik berdasarkan fakta ternyata suara ledakan tersebut berasal dari mercon bantingan atau bondet yang meledak disalah satu rumah warga, tepatnya di rumah saudara Harsamin Dusun Curah Lengkong, Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.
Jumani (istri korban) 35 thn, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa suaminya (Harmasin) sehari-hari adalah petani namun beberapa hari sebelumnya mendapat pesanan untuk membuat mercon renteng dari salah satu warga dan pd saat pembuatan ternyata bukan mercon renteng yg dibuat malah mercon bondet ( mercon bantingan) dan dibuat di depan teras rumahnya karena kurang hati2 mercon bondet yg dibuat meledak dan merusakan rumahnya dan rumah saudaranya. Tafsir Kerugian mencapai Rp 8.500.000,- ( delapan juta lima ratus ribu rupiah ).
Aiptu Yuniarto, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Tiris Polres Probolinggo saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa setelah mendapat informasi ledakan secepatnya datang mengemankan lokasi TKP dan mengevakuasi korban (Harmasin) yang mengalami luka parah pd bagian pergelangan kedua tanganya putus segera di bawa ke Puskesmas Tiris menggunakan mobil patroli Strada Polsek Tiris dan sesampainya di Puskesmas Tiris korban di nyatakan meninggal dunia.
Kapolsek Tiris AKP Ida Bagus Gede K.W, SH yang saat itu berada di lokasi menerangkan bahwa dirinya dan anggotanya sering memberikan himbauan saat sambang dan patroli agar tidak membuat, menyimpan maupun membakar petasan karena akibat yang ditimbulkan bisa fatal.
"Untuk saat ini kami melakukan Penyitaan barang bukti plastik bekas serbuk mercon, memeriksa keluarga korban dan saksi-saksi serta memintakan visum luar di Puskesmas Tiris, sedangkan untuk otopsi pihak keluarga telah membuat surat tidak berkenan untuk dioptopsi dan surat tidak menuntut secara hukum" ujar Kapolsek Tiris.
Perwira dengan tiga strip kuning dipundak tersebut juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak membuat, menyimpan serta membakar atau meledakkan mercon lagi karena melanggar Undang-Undang Darurat no 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rob/hms)
Demikianlah Artikel Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon
Sekianlah artikel Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/01/nahas-rumah-hancur-gara-gara-mercon.html
0 Response to "Nahas, Rumah Hancur Gara Gara Mercon"
Posting Komentar