DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan
link : DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

Baca juga


DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

Penulis : Dimaz Akbar
Rabu 14 Maret 2018


KRAKSAANONLINE.COM - Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Probolinggo tentang dampak pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan fasyankes dan teknik pengelolaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo memberikan pembinaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, khususnya pengelolaan limbah medis untuk fasyankes, Rabu (14/3/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Pesanggrahan Semampir Kecamatan Kraksaan ini diikuti oleh 60 orang peserta terdiri dari pengelola/pimpinan/direktur/kepala rumah sakit, klinik, balai pengobatan, puskesmas dan laboratorium kesehatan yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo Sugeng Hariyono mengungkapkan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

“Selain itu meningkatkan indek kualitas lingkungan hidup dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan limbah B3, khususnya bagi fasyankes secara baik dan benar, meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau pelaku usaha dalam program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mendukung program pemerintah terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, ” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo Hendri Priyanto mengatakan dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan menghasilkan limbah medis atau sampah medis, baik padat, cair maupun gas yang dapat bersifat infeksius maupun non infeksius.

“Limbah infeksius adalah limbah/sampah medis yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan, ” katanya.

Menurut Hendri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014, limbah medis/klinik infeksius yang dihasilkan dari kegiatan fasyankes termasuk kategori limbah B3 dengan kode limbah A337-1. Maka dari itu dalam pengelolaannya harus mengikuti ketentuan dalam pengelolaan limbah B3.

“Mulai dari proses limbah tersebut dihasilkan, proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan hingga penimbunan akhir harus menganut prinsip from cradle to grave. Yakni prinsip pencegahan pencemaran dilakukan dari sejak limbah dihasilkan sampai dengan penimbunan akhir,” jelasnya.

Hendri mengharapkan dari kegiatan ini para petugas fasyankes semakin mengetahui ketentuan dan aturan tentang pengelolaan limbah B3, khususnya limbah medis yang bersifat infeksius, sehingga tidak melakukan pelanggaran yang berakibat pada pencemaran lingkungan dan berimplikasi hukum.

Dalam kesempatan tersebut para peserta diberikan materi oleh beberapa narasumber. Yakni, kebijakan DLH Kabupaten Probolinggo dalam pengelolaan limbah B3 dari DLH Kabupaten Probolinggo dan pengelolaan limbah medis untuk fasyankes yang ada di Kabupaten Probolinggo dari Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya pengurusan izin operasional dan pengelolaan abu insinerator di RSU Wonolangan dari RSU Wonolangan serta pengelolaan limbah medis di Jawa Timur oleh DLH Provinsi Jawa Timur. (maz)


Demikianlah Artikel DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

Sekianlah artikel DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/03/dlh-berikan-pembinaan-pengendalian.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DLH Berikan Pembinaan Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan"

Posting Komentar