Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime

Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime
link : Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime

Baca juga


Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime

Penulis : Bambang
Kamis 08 Maret 2018
Foto istimewah

PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Akibat menyebar foto bugil teman perempuannya, Nur Hasan (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Foto syur yang disebar Nur Hasan, adalah foto milik M-M (14), warga Desa/Kecamatan Krejengan.

NH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, berhasil mendapat foto bugil MM (korban), yang kemudian ia sebar di FB.

Foto tak senonoh tersebut diunggah tersangka MM diakun miliknya bernama ‘Hasan Yarindo Poenya’.

Di hadapan Polisi dan wartawan, NH mengaku kalau gambar bugil MM itu, ia dapat dari temannya yakni B, yang disalin ke galerinya, yang masih dibawah umur. B juga teman dari MM. NH mencuri foto bugil MM di HP si B. Setalah dirinya chatingan dengan MM, MM meminta foto bugil cewek NH.

“Karena dia minta foto bugil cewek saya, saya gak ngasih karena saya tidak punya cewek. Karena saya merasa tertekan, akhirnya saya sebar foto bugil MM di FB, setelah saya mencuri foto itu dari B,”jelas NH, Kamis (8/3/2018).

Dalam foto sebarannya, tersangka menulis kata-kata tak pantas berupa : Yak kanak reng binik mude… gratis mun perloh… nama fbnya beng… beng… gratis jeh.. Senok !! Mengetahui foto bugilnya disebar dan viral di medsos, korban berang lalu melapor ke polisi.

“Mendapatkan laporan yang disertai dengan bukti-bukti, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Hasilnnya, memang tersangka ini melakukan pelanggaran undang-undang ITE dengan menyebarkan transmisi gambar, konten yang bersifat asusila,” imbuh Fadly.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, NH dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, atau dikenakan denda paling banyak Rp. 750 juta.(*)



Demikianlah Artikel Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime

Sekianlah artikel Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/03/sebar-foto-bugil-di-facebook-pria-ini.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebar Foto Bugil di Facebook, Pria Ini Diciduk Cyber Crime"

Posting Komentar