Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata

Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata
link : Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata

Baca juga


Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata

Ilustrasi FREMM Bergamini class [RID]

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk senjata dan segala perlengkapan latihan yang digunakan oleh militer dan kepolisian.

Pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 191 tahun 2016 tentang pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Dalam beleid ini ditetapkan, barang impor yang bebas bea masuk ini adalah barang yang digunakan oleh:

1. Lembaga Kepresidenan
2. Kementerian Pertahanan
3. Markas besar TNI
4. Markas besar Kepolisian RI
5. Badan Intelijen Negara
6. Badan Siber dan Sandi Negara
7. Badan Narkotika Nasional
8. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

"Dan barang yang digunakan dalam kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer, berupa latihan militer bersama atau pameran industri pertahanan," tulis beleid tersebut, Jumat (23/7/2021).

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang ini maka permohonan harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Kepabeanan tempat pemasukan barang.

Permohonan disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Sistem Indonesia National single Window. Jika sistem Indonesia National single Window mengalami gangguan operasional, permohonan bisa disampaikan secara tertulis dengan melampirkan permohonan dalam bentuk salinan cetak.

Selanjutnya, juga melampirkan hasil pindai (scan) dari dokumen asli dalam media penyimpanan data elektronik dalam bentuk salinan digital.

Persetujuan pembebasan bea masuk atas impor tersebut akan disampaikan paling lama 5 jam kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar jika diajukan secara elektronik.

Atau maksimal 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap dan benar dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.

 ⚓️  CNBC  


Demikianlah Artikel Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata

Sekianlah artikel Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2021/07/sri-mulyani-perbaharui-aturan-bebas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata"

Posting Komentar