RI Jadi Pemandu Selat Malaka

RI Jadi Pemandu Selat Malaka - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RI Jadi Pemandu Selat Malaka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RI Jadi Pemandu Selat Malaka
link : RI Jadi Pemandu Selat Malaka

Baca juga


RI Jadi Pemandu Selat Malaka

Pemanduan ini demi keselamatan pelayaran sekaligus menjaga kedaulatan. KCR60M, KRI 630 ketika bermain di perairan Malaysia

Malaysia dan Singapura sepakat Indonesia mengelola perairan Selat Malaka dan Selat Singapura dalam “Pandu Luar Biasa” melalui PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Kesepakatan ini didapat setelah ketiga negara pesisir (Littoral States), yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura, bertemu dalam Forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG), di Batam, Senin, 10 April kemarin.

Dengan begitu, Indonesia menjadi negara pertama yang siap melaksanakan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura. "Kesiapan pemanduan ini selain untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, juga untuk menjaga kedaulatan Indonesia," kata Budi.

PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) sebagai operator yang memandu kapal asing dan domestik di Selat Malaka, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor BX.428/PP 304 tanggal 25 November 2016 tentang Pemberian Izin kepada Pelindo I untuk melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura.

Budi berharap, dengan diresmikannya Pelayanan Pemanduan di Perairan Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura ini, keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar di kedua wilayah tersebut lebih terjaga.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran, wilayah perairan Indonesia terbagi menjadi dua jenis pemanduan, yaitu Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa," ungkapnya.

Perairan Wajib Pandu merupakan wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran 500 GT (Gross Tonnage) atau lebih, sedangkan Perairan Pandu Luar Biasa (voluntary pilotage services) merupakan suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan.

Nakhoda kapal dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura. Dua kawasan maritim itu digolongkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa (voluntary pilotage services).

Selat Malaka dan Selat Singapura merupakan salah satu kawasan terpenting jalur laut di Asia Tenggara. Kawasan sepanjang 550 mil laut ini merupakan salah satu jalur laut sempit, namun dilalui 70 ribu hingga 80 ribu kapal dari berbagai negara setiap tahun. (ren)

  ★ VIVAnews  


Demikianlah Artikel RI Jadi Pemandu Selat Malaka

Sekianlah artikel RI Jadi Pemandu Selat Malaka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RI Jadi Pemandu Selat Malaka dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/04/ri-jadi-pemandu-selat-malaka.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "RI Jadi Pemandu Selat Malaka"

Posting Komentar