Judul : Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan
link : Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan
Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan
Foto : terbitsport.com
Polisi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pornografi terkait dengan 'baladacintarizieq' ke penyidikan. Kasus itu ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus pornografi di WhatsApp itu sudah ditingkatkan ke proses penyidikan tadi malam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (1/2/2017).
Argo mengatakan peningkatan kasus ke proses penyidikan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Untuk SPDP-nya (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) itu nanti," imbuh Argo.
Sementara itu, saat ditanya soal siapa tersangka dalam kasus tersebut, Argo menjawab diplomatis. "Ya nanti toh, kan baru penyidikan, tidak mesti harus ada tersangkanya," lanjutnya.
Argo mengungkapkan penyidik saat ini masih fokus memeriksa saksi-saksi terkait. Polisi juga akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
Kasus dugaan pornografi ini dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi. Mereka melaporkan 3 situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya pada Senin (30/1) malam. Pelapor, Jefri Azhar, melampirkan bukti print out percakapan antara Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein dalam laporannya tersebut. Namun belum jelas benar apakah itu benar-benar Rizieq dan Firza.
Tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri adalah baladacintarizieq, www.4nSh0t[dot]com, dan http://ift.tt/2jGPTxW. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Jefri mengatakan pihaknya melaporkan situs tersebut karena sudah menjadi viral di media sosial. Ia khawatir situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat mengganggu generasi muda," kata Jefri di Polda Metro Jaya, Senin (30/1) malam
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
DetikNews
Demikianlah Artikel Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan
Sekianlah artikel Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/kasus-baladacintarizieq-sekarang.html
0 Response to "Kasus 'baladacintarizieq', Sekarang ditingkatkan ke Proses Penyidikan"
Posting Komentar