Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!

Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung! - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!
link : Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!

Baca juga


Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!

Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!
Foto Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara: terbitsport

Rekening nasabah di perbankan nantinya tidak akan lagi dirahasiakan. Otoritas pajak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah bisa mengakses langsung rekening siapa pun nasabahnya.

Ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Sebab sebanyak 101 negara sepakat mengimplementasikan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara di Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

"Untuk Indonesia bisa mendapatkan data-data tentang orang Indonesia, tentang kekayaan di luar negeri, negara yang kita minta datanya tersebut dia juga harus bisa minta data dari Indonesia, itu namanya AEOI," jelasnya.

Indonesia tidak bisa tiba-tiba keluar dari kesepakatan tersebut atau tidak membuka data rekening perbankan yang selama ini dirahasiakan.

"Karena tidak fair kalau kita yang bisa minta informasi orang kita di luar negeri, asetnya seperti apa depositnya sepertinya apa tapi orang luar negeri tidak bisa minta tentang warga negaranya," terangnya.

"Di Indonesia saat ini informasi tentang deposit itu memang terkendala dengan adanya pasal kerahasiaan data nasabah deposit," tegas Mirza.

Sekarang tengah disiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk sebagai landasan hukum dari pelaksanaan AEoI. Dikarenakan ada 4 UU yang mencantumkan pasal mengenai kerahasiaan data nasabah, yaitu UU KUP, UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, dan UU Pasar Modal. Proses penyelesaian UU sangat lama.

"Pasal tentang kerahasiaan bank yang sekarang sedang, dan itu tampaknya diperlukan Perppu untuk terkait pasal kerahasiaan data deposit nasabah dalam UU perbankan," pungkasnya.

DetikNews


Demikianlah Artikel Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!

Sekianlah artikel Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung! dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/02/rekening-bank-nasabah-kelak-tak-lagi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rekening Bank Nasabah Kelak Tak Lagi Rahasia, Otoritas Pajak bisa Akses Langsung!"

Posting Komentar