Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi

Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi
link : Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi

Baca juga


Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi




Pendakwah terkenal, Dr Rozaimi Ramle mempersoalkan kekurangan butiran mengenai keperluan untuk meningkatkan hukuman berkaitan mengenai cadangan pindaan Akta 355.

"Saya tidak nampak justifikasi yang jelas untuk laksanakan 30 tahun penjara, RM100,000 denda. Memperkasakan mahkamah syariah bukan sahaja dengan hukuman. Perlu untuk letakkan kewajaran.

"(Ia) bebanan atas golongan yang usulkan, golongan yang pro. Saya belum lihat kewajaran itu ada," kata Rozaimi dalam forum anjuran Invoke di Kuala Lumpur, malam tadi.

Terdahulu, Presiden PAS Datuk Seri Abdul Hadi Awang mahu meminda Akta 355 untuk menaikkan hukuman atas kesalahan syariah kepada denda RM100,000, penjara selama 30 tahun dan 100 kali sebatan.


Demikianlah Artikel Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi

Sekianlah artikel Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/05/kenapa-penjara-30-tahun-denda-rm100000.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenapa penjara 30 tahun, denda RM100,000? - Dr Rozaimi"

Posting Komentar