BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun

BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun
link : BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun

Baca juga


BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun



Beritaislamterbaru.org - Bank Indonesia (BI) menyatakan, pihak yang menolak uang rupiah akan dikenakan hukuman pidana penjara maupun denda.

Secara undang-undang, warga negara yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilarang menolak uang rupiah dalam pecahan apa pun.

Deputi BI Sulut Yusnang mengatakan, semua pecahan uang rupiah yang masih beredar di masyarakat, semuanya masih berlaku.

"Sepanjang peredarannya belum ditarik BI, berarti pecahan tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran sah di NKRI," katanya, Selasa (1/8/2017).

"Jika ada warga yang menolak, maka akan dikenakan pidana penjara dan denda, seperti tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya lagi.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Mata Uang telah mengatur larangan orang menolak rupiah. Pasal 23 ayat (1) berbunyi: Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Bagi pihak yang menolak rupiah, sebagaimana diatur pada pasal 33 ayat (2) bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Dia mempersilakan, masyarakat yang mengalami penolakan ketika membayar dengan uang lama, untuk membuat aduan kepada pihak berwajib. Penolakan pembayaran dengan uang hanya boleh dilakukan ketika terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut.

Memang saat ini sudah dikeluarkan uang baru emisi 2016, katanya pula, tapi uang yang lama masih tetap berlaku di tengah masyarakat. [ tsc]

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun

Sekianlah artikel BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/08/bi-yang-menolak-rupiah-bisa-dipidana-7.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BI: yang Menolak Rupiah, Bisa Dipidana 7 Tahun"

Posting Komentar