Judul : Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya
link : Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya
Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya
Penulis: FirmanSenin21 Agustus 2017
Probolinggo,KraksaanOnline – Sidang lanjutan atas kasus penipuan yang oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali di gelar di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sidang kali ini masih dipimpin ketua majelis hakim Basuki Wiyono, Senin (21/8/2017).
Dalam sidang agenda pledoi kali ini, pihak penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng, melakukan pembelaan atas sidang sebelumnnya, dimana Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan terhadap Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian Rp 800 juta.
Ada 33 lembar berkas pembelaan yang dibacakan penasihat hukum. Dari 33 lembar itu terdapat 10 poin yang dibacakan. Sidang yang berlangsung 1 jam itu, berjalan lancar, dimana pihak penasihat hukum yakni M Sholeh, membacakan berkas pledoi tetap dengan pembelaan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng.
Demikian juga pihak JPU juga bersih kukuh dengan tuntutanya. Antara pihak JPU dan kuasa hukum, tetap sama dengan apa yang telah yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Keduanya sama-sama tidak mau kalah, yakni pada perinsip masing-masing.
"Sepintar apa pun orangnya dalam persidangan ini akan menjadi orang bodoh. Sebab fakta dipersidangan diabaikan. Klien kami tidak ada kaitan dengan perkara penipuan yang dituduhkan. Mestinya, urusan bolpoin, setoran uang istilahnya ATM dapur itu urusan Ismail Hidayah dan istrinya BIbi Rasenjam. Yang menjadi tersangka bukan Dimas Kanjeng, tapi Ismail Hidayah dan istrinya,”tandas M Sholeh, usai p[ersidangan.
Sementara menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Januardi, mengatakan kalau pihaknya masioh tetap pada tuntutan sebelumnya, dan itu tidak bisa di rubah lagi. Apapun alasan dari pledoi ini, bagi JPU kata Januardi, itu tidak menjadi efek apapun.
“Dalam pledoi tadi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, artinya mereka ingin bebas dari jeratan hukum. Replik dan duplik juga telah disampaikan hari ini, jadi sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Initinya dari pihak JPU dan tim pembela dari terdakwa, bersi kukuh pada prinsip masing-masing, tetap pada tuntutan dan pembelaannya,”jelas Januardi.
Dalam sidang agenda pledoi kali ini, pihak penasihat hukum terdakwa Dimas Kanjeng, melakukan pembelaan atas sidang sebelumnnya, dimana Dimas Kanjeng dituntut 4 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan terhadap Prayitno Suprihadi, warga Jember, dengan kerugian Rp 800 juta.
Ada 33 lembar berkas pembelaan yang dibacakan penasihat hukum. Dari 33 lembar itu terdapat 10 poin yang dibacakan. Sidang yang berlangsung 1 jam itu, berjalan lancar, dimana pihak penasihat hukum yakni M Sholeh, membacakan berkas pledoi tetap dengan pembelaan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng.
Demikian juga pihak JPU juga bersih kukuh dengan tuntutanya. Antara pihak JPU dan kuasa hukum, tetap sama dengan apa yang telah yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Keduanya sama-sama tidak mau kalah, yakni pada perinsip masing-masing.
"Sepintar apa pun orangnya dalam persidangan ini akan menjadi orang bodoh. Sebab fakta dipersidangan diabaikan. Klien kami tidak ada kaitan dengan perkara penipuan yang dituduhkan. Mestinya, urusan bolpoin, setoran uang istilahnya ATM dapur itu urusan Ismail Hidayah dan istrinya BIbi Rasenjam. Yang menjadi tersangka bukan Dimas Kanjeng, tapi Ismail Hidayah dan istrinya,”tandas M Sholeh, usai p[ersidangan.
Sementara menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Januardi, mengatakan kalau pihaknya masioh tetap pada tuntutan sebelumnya, dan itu tidak bisa di rubah lagi. Apapun alasan dari pledoi ini, bagi JPU kata Januardi, itu tidak menjadi efek apapun.
“Dalam pledoi tadi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, artinya mereka ingin bebas dari jeratan hukum. Replik dan duplik juga telah disampaikan hari ini, jadi sidang selanjutnya adalah sidang putusan. Initinya dari pihak JPU dan tim pembela dari terdakwa, bersi kukuh pada prinsip masing-masing, tetap pada tuntutan dan pembelaannya,”jelas Januardi.
Pada sidang berikutnya menurut JPU biarlah pihak majelis hakim yang menilai dan memberikan keputusa pada sidang vonis yang akan digelar pada Kamis (24/8/2017) mendatang.
Demikianlah Artikel Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya
Sekianlah artikel Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/08/sidang-pledoi-penipuan-dimas-kanjeng.html
0 Response to "Sidang Pledoi Penipuan, Dimas Kanjeng Tidak Mengakui Kesalahannya"
Posting Komentar