Judul : Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas
link : Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas
Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas
Senin 15 Januari 2018
Foto Istimewah |
PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - Tim Cobra Satreskrim Polres Probolinggo Jawa Timur, berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian hewan (curwan). Dua pelaku yang diamankan terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya oleh petugas, karena melawan ketika dilakukan penangkapan.
Dua pelaku Arifin (35) warga Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuanyar dan Kholili (31) warga Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar. Keduanya biasa melakukan aksinya bersama satu rekan lainnya, yang kini masih DPO.
Dua palaku spesialais curwan inimengaku, sudah melakukan aksi pencurian hewan berupa sapi di satu TKP. Namun, keduanya ini, mengaku juga melakukan pencurian motor di 10 TKP.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengungkapkan, hasil dari penyelidikan atas laporan kasus curanmor di Desa Gunung Geni Banyuanyar, Rabu lalu (3/1). Kasus curanmor dilakukan oleh kedua tersangka. Hingga akhirnya, dilakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka tersebut.
”Setelah mendapati laporan, kemudian tim Cobra Polres Probolinggo, melakukan pengejaran terhadap dua tersangka, yang sedang melintas dari arah Banyuanyar ke arah utara. Kemudian, tim cobra melakukan penangkapan sesampai di jalan raya Gending,”jelas mantan Kapolres Tuban ini, Senin (15/1/2018).
Kedua tersangka kata Kapolres, sempat melawan dan mencoba melukai petugas dengan senjata tajam (sajam). Sehingga, tim cobra pun melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki pelaku.
”Kedua tersangka sama-sama terpaksa dilimpuhkan dengan tembakan. Mereka sebetulnya spesialis curwan, selain kerap kali juga melakukan pencurian motor di 10 TKP. Untuk kasus curwannya masih kami dalami, ditakuti masih ada beberapa TKP lainnya yang dilakukan tersangka,”terangnya.
Hasil dari pemeriksaan diungkapkan Kapolres, kedua pelaku ini juga merupakan spesialis curanomor. Karena terdapat 10 TKP curanmor, yakni di wilayah Maron 4 TKP, wilayah Tegalsiwalan 2 TKP, wilayah Tiris, Paiton. Kedua pelaku ini beraksi dengan satu rekannya yang masih DPO. Termasuk penadah motor hasil curian masih DPO.
”Kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,”tegas Kapolres Fadly.(*)
sumber
Timesprobolinggo
Demikianlah Artikel Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas
Sekianlah artikel Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2018/01/dua-spesialis-pencurian-hewan-dan-motor.html
0 Response to "Dua Spesialis Pencurian Hewan dan Motor Dilumpuhkan Petugas"
Posting Komentar