Judul : Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C
link : Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C
Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C
WONOMERTO – Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama petugas dari Kecamatan Wonomerto melakukan monitoring perijinan tambang galian C di wilayah Kecamatan Wonomerto, Rabu (13/2/2019) siang.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 122 dan 123, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perijinan Tertentu serta Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
Dari hasil monitoring ini petugas mendapati ada tambang galian C yang diduga belum memiliki ijin karena tidak mampu menunjukkan berkas-berkas perijinannya. Atas temuan tersebut, petugas menyegel alat berat berupa 2 ekskavator dan 1 buldoser di tambang yang diduga belum berijin tersebut.
Tidak hanya itu, petugas juga membawa serta kunci alat berat itu. Mereka lantas menutup sementara lokasi pertambangan ini dengan memberi tanda pengamanan Satpol PP di pintu masuk. Sementara pemilik tambang galian C tersebut dipanggil ke Mako Satpol PP Kabupaten Probolinggo.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengungkapkan monitoring perijinan tambang galian C ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pertambangan yang dilakukan. Setelah di cek oleh petugas ternyata memang tidak berijin.
“Semua galian C yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo akan kami lakukan operasi perijinannya. Harapannya agar para pengelola bisa mematuhi ketentuan perijinan galian C,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini personil Satpol PP melakukan pengecekan berkas berkas perijinan dan membuat BAP berkas-berkas perijinan yang ditandatangani oleh pemilik usaha. “Personil juga melakukan sosialisasi kepada pemilik pengusaha terkait perijinan tambang galian C,” terangnya.
Selain mengecek perijinannya, Satpol PP juga menyoroti tingkat kedalaman galian tanah yang dinilai telah melibihi batas. “Jika ada kedalaman galiannya sudah melebihi batas, maka galian C tersebut harus ditutup,” tegasnya.
Sementara Camat Wonomerto Ramiadi mengatakan hingga saat ini di daerah Kecamatan Wonomerto terdapat 4 (empat) lokasi tambang galian C. Dimana tiga diantaranya sudah mengantongi ijin dan satu belum diketahui status perijinannya sehingga untuk sementara harus ditutup.
“Kedepan kami akan cek semua ijin tambang galian C yang ada di wilayah Kecamatan Wonomerto. Kalau memang tidak ada ijinnya, maka galian C tersebut harus ditutup,” katanya. (Zidni Ilman)
Demikianlah Artikel Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C
Sekianlah artikel Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/02/satpol-pp-monitoring-perijinan-tambang.html
0 Response to "Satpol PP Monitoring Perijinan Tambang Galian C"
Posting Komentar