Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai

Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai
link : Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai

Baca juga


Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai

KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre Probolinggo serta Satgas Pangan Polres dan Polresta Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) sinergitas penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Kamis (15/8/2019).
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi ini diikuti oleh Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kecamatan, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber hadir dari Bulog Sub Divre Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Polres Probolinggo dan Polresta Probolinggo.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Achmad Arif mengungkapkan program BPNT diluncurkan sebagai upaya untuk menyalurkan bantuan pangan yang selama ini melalui program Raskin, agar lebih tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Melalui program BPNTdiharapkan dapat memberikan keleluasaan penerima manfaat program dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
“Program BPNT juga diharapkan dapat sekaligus meningkatkan ekonomi rakyat dengan memberdayakan ribuan kios/warung/toko yang ada sehingga dapat melayani transaksi secara elektronik melalui sistem perbankan. Dengan melalui sistem perbankan, penyaluran BPNT diharapkan juga dapat mendorong perilaku produktif masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Arif, prinsip utama BPNT meliputi mudah dijangkau dan digunakan KPM, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM tentang kapan, berapa, jenis, kualitas dan harga bahan pangan (beras dan/atau telur) serta tempat membeli sesuai dengan preferensi (tidak diarahkan pada e warong tertentu dan bahan pangan tidak dipaketkan).
“Selain itu, mendorong usaha eceran rakyat untuk memperoleh pelanggan dan peningkatan penghasilan dengan melayani KPM, memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran rakyat dan kepada KPM serta bank penyalur bertugas menyalurkan dana bantuan ke rekening KPM dan tidak bertugas menyalurkan bahan pangan kepada KPM, termasuk tidak melakukan pemesanan bahan pangan,” jelasnya.
Arif menerangkan pagu program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Probolinggo tahun 2019 sebanyak 153.051 KPM. Sedangkan realisasi penerima BPNT sampai saat ini sebanyak 136.118 KPM.
“Penerima manfaat BPNT adalah keluarga yang selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Sumber data KPM BPNT adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DT-PFM) yang merupakan hasil pemutakhiran Basis Data Terpadu di tahun 2015,” tegasnya.
Sementara Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Supriadi mengatakan beras merupakan komoditas pangan paling penting bagi sebagian besar penduduk Indonesia di mana harga beras memberi kontribusi pada kemiskinan, stabilitas makro-ekonomi (inflasi), ketahanan pangan dan pertumbuhan secara keseluruhan.
“Beras sangat penting dari aspek sosial, budaya, politik dan keamanan. Produsen petani berskala kecil dan konsumen kurang mampu harus dilindungi melalui peran Pemerintah. Program BPNT sebagai salah satu outlet penugasan penyerapan dan pengelolaan stok sekaligus bentuk kepedulian kepada masyarakat berpendapatan rendah untuk mendapatkan akses mudah dan murah,” katanya.
Menurut Supriadi, kepala desa berkewajiban untuk mencabut data penerima BPNT yang dirasa sudah tidak pantas untuk menerimanya. Terlebih hal ini sudah mendapatkan atensi dari Bupati Probolinggo karena dari sekian tahun para penerimanya masih tetap.
“Oleh karena itu kepada para pendamping dan TKSK saya tekankan untuk segera berkoordinasi datanya apakah benar atau sudah berubah. Jangan sampai kartu yang seharusnya diterima malah dipegang oleh orang yang tidak seharusnya,” jelasnya.
Supriadi meminta apabila para pendamping dan TKSK mengetahui terkait keberadaan kartu yang sudah tidak ada orangnya untuk segera berkoordinasi dengan kepala desa. Jangan sampai nanti ada keturunan dari nenek ke cucunya, karena yang diharapkan sebenarnya adalah adanya penurunan angka kemiskinan melalui program pemberian bantuan dari pemerintah.
“Sekarang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sudah besar. Harapannya hal ini bisa mengangkat warga masyarakatnya yang semula miskin menjadi tidak miskin lagi. Saya meminta kepada para Camat agar segera berkoordinasi dengan kepala desa karena sesuai dengan Surat dari Kemensos (Kementerian Sosial), apabila 6 bulan berturut-turut tidak ada transaksi maka secara otomatis akan masuk kas Negara dan dicabut. Tolong kepada kepala desa untuk disampaikan kepada kepala desa yang lain,” pintanya.
Sedangkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Probolinggo Soedjianto menyampaikan proses penyaluran BPNT yang sebelumnya dilakukan mulai tanggal 25 setiap bulannya menjadi tanggal 10 setiap bulannya. Penyaluran BPNT mulai tahap VI (bulan Juni 2019) dan selanjutnya akan berlaku single wallet. Dimana dana bantuan BPNT setiap bulannya akan mengakumulasi kepada wallet tahap sebelumnya.
“Terhadap KPM yang tidak bertransaksi selama 90 hari berturut-turut, maka dana BPNT akan dikembalikan ke kas Negara. Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan pergantian KPM dengan berpedoman pada Juknis pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai,” katanya. (wan)


Demikianlah Artikel Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai

Sekianlah artikel Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/08/pemkab-gelar-rakor-sinergitas.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Gelar Rakor Sinergitas Penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai"

Posting Komentar