Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo

Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo
link : Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo

Baca juga


Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo

Foto : pantura7.com
MARON - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Probolinggo meringkus Desi Fitriani (19) ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah tertangkap tangan edarkan pil koplo.

Informasi yang diperoleh PANTURA7.com, ibu muda tamatan SD itu diringkus dirumahnya, pada Senin (12/8/) sekitar pukul 16.00 Wib. Ia disangkakan menjual pil koplo jenis dextrometrophan dan trihexipenidly tanpa ijin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Warga jelas Sujilan, meresa resah dengan peredaran pil koplo yang marak di daerahnya.

“Sehingga, warga kemudian melaporkan kepada kami. Dari laporan itu kami tindaklanjuti. Ternyata benar bahwa ada peredaran pil tanpa ijin,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Dalam penangkapan itu, lanjut Sujilan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti. Antara lain 6 paket pil koplo. Setiap paket berisi 9 butir pil warna kuning jenis dextrometrophan dan 54 butir pil warna putih jenis trihexipenidly.

“Saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari rumahnya juga kami amankan beberapa barang bukti lain yang berkaitan,” ujar perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)

SOURCE
PANTURA7.COM


Demikianlah Artikel Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo

Sekianlah artikel Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/08/seorang-ibu-rumah-tangga-tertanggkap.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seorang Ibu Rumah Tangga, Tertanggkap Basah Edarkan Pil Koplo"

Posting Komentar