Judul : 209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi
link : 209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi
209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi
KRAKSAAN – Sebanyak 209 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah. Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Rinciannya, 88 orang WB mendapatkan remisi 1 bulan, 37 orang WB mendapatkan remisi 2 bulan, 69 orang WB mendapatkan remisi 3 bulan dan 15 orang WB mendapatkan remisi 4 bulan. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) orang di antaranya mendapatkan remisi bebas.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi, Sabtu (17/8/2019) siang usai upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.
Penyerahan remisi ini disaksikan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Drs. H. Hasan Aminuddin, M.Si bersama jajaran Forkopimda, Pimpinan DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Ketua KPU Lukman Hakim dan Ketua Bawaslu Fathul Qorib, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Bupati Tantri mengharapkan pemberian remisi ini hendaknya mempunyai makna yang dalam bagi kehidupan masing-masing WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan. “Masa yang lalu hendaknya menjadi pengalaman yang sangat berharga dalam perjalanan hidup selanjutnya,” ujarnya.
Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kraksaan Fathorrosi mengatakan pemberian remisi ini merupakan bukti bahwa negara tetap memberi penilaian dan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik.
“Mudah-mudahan setelah mendapatkan remisi ini mereka bisa lebih baik lagi. Apa yang mereka dapatkan selama berada di sini diharapkan bisa menjadi bekal untuk berbakti kepada masyarakat,” katanya. (wan)
Demikianlah Artikel 209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi
Sekianlah artikel 209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/08/209-wbp-rutan-kraksaan-dapat-remisi.html
0 Response to "209 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi"
Posting Komentar