Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD

Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD
link : Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD

Baca juga


Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD


PAITON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengadaan barang/jasa bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas di lingkungan Pemkab Probolinggo, Senin hingga Rabu (20-22/1/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel (Pareho) Kecamatan Paiton ini diikuti oleh 75 orang dengan rincian Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebanyak 63 orang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo sebanyak 12 orang. Sebagai narasumber hadir Dr. H. Fahrurrazi, M.Si selaku Saksi Ahli dan Instruktur Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mariono mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan agar dapat mewujudkan proses pengadaan barang/jasa khususnya bagi BLUD di Kabupaten Probolinggo secara optimal dan akuntabel.

“Tujuannya, meningkatkan pemahaman dan kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa bagi BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, meningkatkan kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa BLUD dalam mengelola resiko-resiko pada pengadaan barang/jasa yang dapat berdampak pada proses hukum pidana ataupun perdata serta peserta dapat menyusun regulasi pengadaan barang/jasa bagi BLUD yang sesuai dengan kriteria BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi mengatakan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan kontrak bagi PA/KPA BLUD dan meningkatkan kemampuan pelaku pengadaan barang/jasa dalam mengelola resiko-resiko pada pengadaan barang/jasa yang dapat berdampak pada proses hukum pidana ataupun perdata serta dapat menyusun regulasi pengadaan barang/jasa bagi BLUD yang sesuai dengan kriteria BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Saya berharap kepada semua pihak yang terkait agar bersama-sama dapat berupaya untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mengelola pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Menurut Mahbub, pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa, khususnya peningkatan pelayanan publik serta pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia.

“Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya dan penyedia (value for money). Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa,” jelasnya.

Mahbub menerangkan dalam rangka mewujudkan value for money maka perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir/bermuara pada permasalahan pengadaan di akhir tahun dan berpotensi menjadi temuan auditor/APH. Sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan.

“Perencanaan pengadaan ini tentunya tak lepas dari peran pejabat pembuat komitmen yang sesuai Perpres 16 tahun 2018 pasal 11 ayat 1 point a. berbunyi PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan, sehingga saat ini peranan PPK sangat penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan pengadaan dari awal sampai akhir proses. Pengadaan yang baik dimulai dari perencanaan yang baik pula,” terangnya.

Melalui kegiatan ini Mahbub berharap semoga semua, khususnya sebagai pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah lebih menambah wawasan dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengadaan yang dimulai dari perencanaan pengadaan hingga proses serah terima barang/jasa termasuk apabila terdapat permasalahan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa. “Saya berharap kiranya kegiatan ini dapat berjalan dengan sebaik-baiknya agar maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dapat dicapai secara maksimal,” pungkasnya. (Akbar)




Demikianlah Artikel Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD

Sekianlah artikel Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2020/01/pemkab-gelar-bimtek-pengadaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Gelar Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Bagi BLUD"

Posting Komentar