Judul : Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana
link : Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana
Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana
Beritaislamterbaru.org - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tengah menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz dalam kampanye pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Read more »
Demikianlah Artikel Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana
Sekianlah artikel Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/03/sudah-ada-videonya-panwaslu-jika.html
0 Response to "Sudah Ada Videonya! Panwaslu: Jika Terbukti, Aksi Djan Faridz Bagi-bagi Uang Bisa Dipidana"
Posting Komentar