Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang

Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang
link : Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang

Baca juga


Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang



Beritaislamterbaru.org - Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti.

Menurut dia, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

MH sebelumnya, melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube miliknya.

Menurut MH, ada beberapa kata atau kalimat berupa ujaran kebencian yang dilontarkan Kaesang.

Salah satunya, kata “ndeso”.

Menanggapi itu, Syafruddin menilai, kata "ndeso" yang dimaksud oleh Kaesang tidak menunjuk pada subjek tertentu melainkan suatu candaan.

Guyonan ini, sudah ada dan dilontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak lama.

"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja," kata Syafruddin.


Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu, tidak semua laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti.

"Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," kata Syafruddin.

[kps/http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang

Sekianlah artikel Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/07/anggap-laporan-mengada-ada-polisi.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Anggap Laporan Mengada-ada, Polisi Hentikan Kasus Kaesang"

Posting Komentar