Judul : Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos
link : Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos
Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos
Penulis : Rahadian
Jum'at 28 Juli 2017
Probolinggo,KraksaaanOnline.com – Kasus penemuan amunisi sebanyak 741 butir dan bahan peledak, di sebuah kamar kost di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, kini berkembang menjadi 841 butir setelah dilakukan pe nyelidikan. Bahkan, NR (40) perempuan yang semula diamankan, kini dipulangkan dan berganti Yohanda (48) suami NR, yang menjadi tersangkanya.
Yohanda, menjadi tersangka setelah Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan, terhadap NR. NR dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. Ratusan amunisi dan bahan peledak itu berasal dari Yohanda, untuk diperjualkan belikan. Yohanda ditetapkan tersangka karena barang itu berasal dari Yohanda, sedangkan istrinya tidak mengetahuinya, di dalam tas itu berisi amunisi dan bahan peledak.
Tersangka Yohananda, mengaku amunisi itu untuk dijual, tidak digunakan sendiri. Namun, tersangka belum memberi jawaban barang itu didapat dari mana, saat ditanya sejumlah awak media, di Mapolres Probolinggo.
"Sudah satu bulan saya pegang barang ini, mau dijual tapi masih belum terjual. Saya hanya disuruh,"kata Yohananda, saat digelandang ke sel tahanan Mapolres Probolinggo, usai press release Jumat (28/7/2017).
Kapolres Pobolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin, mengatakan untuk mengetahui siapa dibalik tersangka atau yang menyuruhnya. Arman mengaku, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, karena selama proses penyidikan, tersangka masih belum mengakui siapa yang menyuruh menjual, dan siapa pemilik utama amunisi dan bahan peledak itu,"terang Kapolres Arman.
Tersangka kata Kapolres, bisa terancam pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman minimal 20 tahun penjara."Kita masih melakukan pengembangan selanjutnya,"tukas Arman.
Diberitakan sebelumnya, ditengarai menyembunyikan amunisi tajam kaliber campuran sebanyak 714 butir serta 2 kg bubuk bahan peledak, NR (40) seorang perempuan diamankan Polisi Polres Probolinggo, disebuah kamar kost di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
NR warga Kota Probolinggo, pada Minggu (23/7) malam bersama dengan kedua anaknya, datang memesan kamar di kost tersebut, untuk ditempati hari Selasa (25/7) bersama suaminya yang kini menjadi tersangka. NR membayar uang muka Rp 200 ribu kepada pemilik hotel.(ian)
Editor : Kiky
Demikianlah Artikel Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos
Sekianlah artikel Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/07/ini-pengakuan-pelaku-penyimpan-amunisi.html
0 Response to "Ini Pengakuan Pelaku Penyimpan Amunisi dan Bahan Peledak di Kamar Kos"
Posting Komentar