Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian
link : Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Baca juga


Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian


Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Opini Bangsa - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di Mapolda Metro Jaya.

"Iya kan banyak yang bertanya profil pelapor ini. Dia tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada detikcom, Rabu (5/7/2017).

Hero menyampaikan Hidayat disangkakan atas dugaan hate speech. "Kasusnya sama, hate speech juga terhadap Kapolda Metro waktu (aksi) 411," ucapnya.

Sementara itu, Hero tidak bisa memberikan informasi lebih detail soal kasus yang menjerat Hidayat itu. "Kan yang nangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk lebih lengkapnya, tanyakan ke sana," ujarnya.

Hero juga tidak bisa memastikan alasan Hidayat tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Ya nggak tahu, tanyakan ke Krimsus," tuturnya.

Adapun Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat belum menjawab panggilan telepon ataupun pesan via WhatsApp dari detikcom. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sendiri masih mengumpulkan informasi tentang penetapan status tersangka Hidayat ini.

"Iya ini saya juga masih mengumpulkan datanya dulu dari Krimsus," ujar Argo saat dihubungi secara terpisah.

Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan itu, Hidayat melaporkan Kaesang atas tuduhan hate speech dan penodaan agama terkait dengan vlog-nya di YouTube. [opinibangsa.id / dtk]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]


Demikianlah Artikel Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian

Sekianlah artikel Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/07/kata-polisi-pelapor-kaesang-berstatus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Kata Polisi: Pelapor Kaesang Berstatus Tersangka Ujaran Kebencian"

Posting Komentar