Judul : Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas
link : Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas
Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas
LECES - Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Andy Paryoga (21) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. penangkapan itu tak lepas dari bisnis haram yang dijalankan Andy.
Pemuda desa ini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan mengedarkan pil koplo jenis Thryhexipenidly tanpa mengantongi surat izin pengedaran yang jelas, pada Jumat (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti dilansir dari situs www.pantura7.com . Kasatreskoba Polres Probolinggo, Iptu Sujilan mengatakan, penangkapan pelaku dilandasi laporan masyarakat sekitar yang merasa diresahkan dengan ulah pelaku. Sebab pelaku kerap kali menjual koplo di kalangan pelajar.
“Dari laporan itu, kami lakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, ditemukan sejumlah pil koplo saat dia sedang nongkrong di warung kopi,” kata Sujilan saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).
Dari penangkapan tersebut, lanjut Sujilan, pihaknya tak hanya mengamankan pelaku, akan tetapi juga menyita puluhan pil warna kuning jenis Thryhexipenidly yang sudah siap diedarkan oleh pelaku.
“Ada sekitar delapan puluh tujuh pil thryhex yang disimpan oleh pelaku. Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung kami bawa ke mapolres untuk pemeriksaan,” Sujilan menjelaskan.
Hasil pemeriksaan sementara, sambung Sujilan, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa sasaran penjualan pil koplo adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Tidak hanya di Kecamatan Leces, namun juga di wilayah kecamatan lain.
“Kami akan selidiki darimana pelaku mendapatkan barang haram itu. Pelaku memang menargetkan penjualan di kalangan pelajar dan juga pemuda yang seumuran,” ujar Sujilan.
Akibat perbuatannya, imbuhnya, pelaku akan dijerat pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Demikianlah Artikel Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas
Sekianlah artikel Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2019/12/pemuda-ini-harus-mendekam-di-rumah.html
0 Response to "Pemuda Ini Harus Mendekam Di Rumah Pesakitan , Setelah Bisnis Haramnya Tercium Petugas"
Posting Komentar