Judul : Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI
link : Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI
Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI
Opini Alman Helvas Ali Pesawat Sukhoi TNI AU (TNI AU)
Menyusul serangan Rusia terhadap Ukraina untuk kedua kalinya pada 24 Februari 2022, negara-negara Barat menjatuhkan sanksi finansial, perdagangan dan teknologi terhadap Rusia. Serangan Rusia terhadap Ukraina bukan pertama kali terjadi, karena Rusia telah melakukan hal yang sama terhadap wilayah Crimea, Ukraina, pada 26 Februari 2014. Hal tersebut menegaskan kebenaran pernyataan eks Duta Besar Amerika Serikat untuk Rusia Michael McFaul yang menyebut Rusia sebagai dikaya strana. Aksi Rusia kali ini nampaknya akan segera menjadi pukulan mematikan bagi kelangsungan perdagangan pertahanan antara Indonesia dan Rusia.
Percaya atau tidak, masih ada pihak-pihak di pemerintahan yang meremehkan CAATSA (Countering America's Adversaries Through Sanctions Act). Nampaknya hanya Kementerian Keuangan yang paham dengan CAATSA dan dampaknya dalam perdagangan pertahanan Indonesia dan Rusia, sementara terdapat kementerian-kementerian tertentu yang meremehkan CAATSA. Sebagai contoh, ada penerjemahan di birokrasi bahwa penerapan CAATSA hanya mencakup major weapon systems dan tidak mencakup suku cadang. Padahal masalah suku cadang sifatnya case by case assessment dan tidak mendapat pengecualian yang bersifat blanket.
Bujet US$1,42 miliar merupakan nilai empat kontrak akuisisi senjata Indonesia dari Rusia yang terhenti sejak 2019 karena CAATSA. Pada Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) 2021 untuk Kementerian Pertahanan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, terdapat alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$163,8 juta untuk membeli empat jenis rudal Sukhoi Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 dan sistem pendukungnya. Sampai saat ini, penulis belum mendapatkan informasi bahwa lima kontrak pembelian terkait rudal-rudal tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan. Kalaupun kontrak-kontrak itu ditandatangani, dapat dipastikan akan terhenti di Kementerian Keuangan karena CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia.
Persoalan lain terkait CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia adalah kesiapan operasional senjata buatan Rusia yang dibeli oleh Indonesia. Hal itu tidak dapat dipandang enteng dan menganggap ada cara untuk menghindari sanksi finansial Barat. Sistem senjata terkena dampak invasi tersebut adalah jet tempur Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 dan rudal-rudal pesawat tempur itu yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Udara. Begitu pula dengan helikopter Mil Mi-17V5 dan Mil Mi-35P berikut senjatanya yang menjadi aset TNI Angkatan Darat.
Bagaimana pemeliharaan berat Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 di masa depan pascasanksi finansial Barat terhadap Rusia? Pemeliharaan berat airframe dan engine kedua jet tempur harus dilakukan dengan Rusia atau Belarusia. Upaya mengakali CAATSA dan sanksi finansial Barat melalui kerja sama dengan Belarus kini tidak berguna. Sebab JSC 558 Aircraft Repair Plant milik Belarusia telah dikenai sanksi finansial oleh Amerika Serikat. Padahal JSC 558 Aircraft Repair Plant merupakan tempat perawatan berat Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 Indonesia selama ini.
Permasalahan pesawat tempur Sukhoi bukan semata persoalan airframe dan engine, tetapi juga persenjataan. Rudal R-73, R-27, KH-29TE dan KH-31P perlu diperbarui karena life time rudal yang dibeli di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diduga kuat akan segera habis apabila tidak di-refurbish. Sehingga terdapat alokasi PLN sebesar US$163,8 juta untuk membeli empat jenis rudal Sukhoi seperti telah disebutkan sebelumnya. Dapat dipastikan rencana akuisisi tambahan rudal untuk Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 oleh Indonesia tidak dapat terlaksana karena Kementerian Keuangan sangat paham soal CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia.
Dengan semakin kuatnya sanksi finansial Barat, upaya membeli suku cadang Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 akan semakin sulit karena Rusia dan Belarusia terkena sanksi. Pesawat tempur buatan Rusia milik Indonesia terancam tidak bisa beroperasi dalam beberapa tahun ke depan karena penerapan CAATSA dan sanksi finansial semakin ketat dengan mencakup pula pembelian suku cadang senjata buatan Rusia. Hingga akhir 2021 terdapat gagasan agar pembelian senjata maupun suku cadang pesawat tempur Sukhoi dilakukan melalui negara eks Uni Soviet lainnya, namun kini hal itu nyaris mustahil dilakukan.
Anggaran pertahanan yang terkait pengadaan dan pemeliharaan senjata bersumber dari PLN dan belanja modal APBN. Untuk PLN, mustahil ada perbankan dan lembaga keuangan Barat dan negara maju lainnya yang mau membiayai aktivitas perdagangan pertahanan Indonesia dengan Rusia. Sementara perbankan dan lembaga keuangan Rusia terkena sanksi finansial dari Barat dan diusir dari SWIFT. Sedangkan anggaran belanja modal untuk pengadaan suku cadang kian sulit dieksekusi karena sejumlah bank utama Rusia sudah didepak dari SWIFT.
Terdapat beberapa pelajaran yang dapat ditarik oleh Indonesia dari invasi Rusia terhadap Ukraina terkait perdagangan pertahanan dengan Rusia.
Pertama, sistem finansial Indonesia terintegrasi dengan sistem finansial antar bangsa yang diciptakan oleh Barat sehingga negeri ini tidak bisa sesuka hati mau berbisnis dengan sembarang negara di dunia. Kedua, Indonesia dalam pembelian senjata ke depan hendaknya memperhatikan pula perilaku geopolitik negara eksportir senjata, apakah negara itu aktor yang bertanggungjawab ataukah tidak terhadap sistem keamanan internasioal. Ketiga, para birokrat Indonesia perlu membangun kesamaan pemahaman terkait sanksi Barat terhadap Rusia agar tidak ada lagi jurang pemahaman antara satu kementerian dengan kementerian lain. (miq/miq)
Menyusul serangan Rusia terhadap Ukraina untuk kedua kalinya pada 24 Februari 2022, negara-negara Barat menjatuhkan sanksi finansial, perdagangan dan teknologi terhadap Rusia. Serangan Rusia terhadap Ukraina bukan pertama kali terjadi, karena Rusia telah melakukan hal yang sama terhadap wilayah Crimea, Ukraina, pada 26 Februari 2014. Hal tersebut menegaskan kebenaran pernyataan eks Duta Besar Amerika Serikat untuk Rusia Michael McFaul yang menyebut Rusia sebagai dikaya strana. Aksi Rusia kali ini nampaknya akan segera menjadi pukulan mematikan bagi kelangsungan perdagangan pertahanan antara Indonesia dan Rusia.
Percaya atau tidak, masih ada pihak-pihak di pemerintahan yang meremehkan CAATSA (Countering America's Adversaries Through Sanctions Act). Nampaknya hanya Kementerian Keuangan yang paham dengan CAATSA dan dampaknya dalam perdagangan pertahanan Indonesia dan Rusia, sementara terdapat kementerian-kementerian tertentu yang meremehkan CAATSA. Sebagai contoh, ada penerjemahan di birokrasi bahwa penerapan CAATSA hanya mencakup major weapon systems dan tidak mencakup suku cadang. Padahal masalah suku cadang sifatnya case by case assessment dan tidak mendapat pengecualian yang bersifat blanket.
Bujet US$1,42 miliar merupakan nilai empat kontrak akuisisi senjata Indonesia dari Rusia yang terhenti sejak 2019 karena CAATSA. Pada Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) 2021 untuk Kementerian Pertahanan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, terdapat alokasi Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$163,8 juta untuk membeli empat jenis rudal Sukhoi Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 dan sistem pendukungnya. Sampai saat ini, penulis belum mendapatkan informasi bahwa lima kontrak pembelian terkait rudal-rudal tersebut telah ditandatangani oleh Kementerian Pertahanan. Kalaupun kontrak-kontrak itu ditandatangani, dapat dipastikan akan terhenti di Kementerian Keuangan karena CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia.
Persoalan lain terkait CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia adalah kesiapan operasional senjata buatan Rusia yang dibeli oleh Indonesia. Hal itu tidak dapat dipandang enteng dan menganggap ada cara untuk menghindari sanksi finansial Barat. Sistem senjata terkena dampak invasi tersebut adalah jet tempur Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 dan rudal-rudal pesawat tempur itu yang dioperasikan oleh TNI Angkatan Udara. Begitu pula dengan helikopter Mil Mi-17V5 dan Mil Mi-35P berikut senjatanya yang menjadi aset TNI Angkatan Darat.
Bagaimana pemeliharaan berat Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 di masa depan pascasanksi finansial Barat terhadap Rusia? Pemeliharaan berat airframe dan engine kedua jet tempur harus dilakukan dengan Rusia atau Belarusia. Upaya mengakali CAATSA dan sanksi finansial Barat melalui kerja sama dengan Belarus kini tidak berguna. Sebab JSC 558 Aircraft Repair Plant milik Belarusia telah dikenai sanksi finansial oleh Amerika Serikat. Padahal JSC 558 Aircraft Repair Plant merupakan tempat perawatan berat Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 Indonesia selama ini.
Permasalahan pesawat tempur Sukhoi bukan semata persoalan airframe dan engine, tetapi juga persenjataan. Rudal R-73, R-27, KH-29TE dan KH-31P perlu diperbarui karena life time rudal yang dibeli di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diduga kuat akan segera habis apabila tidak di-refurbish. Sehingga terdapat alokasi PLN sebesar US$163,8 juta untuk membeli empat jenis rudal Sukhoi seperti telah disebutkan sebelumnya. Dapat dipastikan rencana akuisisi tambahan rudal untuk Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 oleh Indonesia tidak dapat terlaksana karena Kementerian Keuangan sangat paham soal CAATSA dan sanksi finansial Barat terhadap Rusia.
Dengan semakin kuatnya sanksi finansial Barat, upaya membeli suku cadang Su-27SK/SKM dan Su-30MKK/MK2 akan semakin sulit karena Rusia dan Belarusia terkena sanksi. Pesawat tempur buatan Rusia milik Indonesia terancam tidak bisa beroperasi dalam beberapa tahun ke depan karena penerapan CAATSA dan sanksi finansial semakin ketat dengan mencakup pula pembelian suku cadang senjata buatan Rusia. Hingga akhir 2021 terdapat gagasan agar pembelian senjata maupun suku cadang pesawat tempur Sukhoi dilakukan melalui negara eks Uni Soviet lainnya, namun kini hal itu nyaris mustahil dilakukan.
Anggaran pertahanan yang terkait pengadaan dan pemeliharaan senjata bersumber dari PLN dan belanja modal APBN. Untuk PLN, mustahil ada perbankan dan lembaga keuangan Barat dan negara maju lainnya yang mau membiayai aktivitas perdagangan pertahanan Indonesia dengan Rusia. Sementara perbankan dan lembaga keuangan Rusia terkena sanksi finansial dari Barat dan diusir dari SWIFT. Sedangkan anggaran belanja modal untuk pengadaan suku cadang kian sulit dieksekusi karena sejumlah bank utama Rusia sudah didepak dari SWIFT.
Terdapat beberapa pelajaran yang dapat ditarik oleh Indonesia dari invasi Rusia terhadap Ukraina terkait perdagangan pertahanan dengan Rusia.
Pertama, sistem finansial Indonesia terintegrasi dengan sistem finansial antar bangsa yang diciptakan oleh Barat sehingga negeri ini tidak bisa sesuka hati mau berbisnis dengan sembarang negara di dunia. Kedua, Indonesia dalam pembelian senjata ke depan hendaknya memperhatikan pula perilaku geopolitik negara eksportir senjata, apakah negara itu aktor yang bertanggungjawab ataukah tidak terhadap sistem keamanan internasioal. Ketiga, para birokrat Indonesia perlu membangun kesamaan pemahaman terkait sanksi Barat terhadap Rusia agar tidak ada lagi jurang pemahaman antara satu kementerian dengan kementerian lain. (miq/miq)
Demikianlah Artikel Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI
Sekianlah artikel Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2022/03/perang-rusia-vs-ukraina-nasib-jet.html
0 Response to "Perang Rusia Vs Ukraina & Nasib Jet Tempur Sukhoi Milik RI"
Posting Komentar