Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Artikel Kabar, Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan
link : Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan

Baca juga


Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan

Di Laut Natuna Utara Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

KN Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Kronologinya, KN. Marore-322 pada hari Jumat 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


  ★
Industry  


Demikianlah Artikel Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan

Sekianlah artikel Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan dengan alamat link http://beritawawancara.blogspot.com/2023/08/bakamla-ri-tangkap-kapal-vietnam-curi.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan"

Posting Komentar