Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan

Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan
link : Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan

Baca juga


Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan


Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan

Opini Bangsa - Mengapa Dirut PLN dikabarkan sampai marah-marah soal penyebutan tarif dasar listrik? Kalau sebagian pelanggan menyebut "naik", itu karena mereka merasakan kenaikan. Referensinya mudah dan jelas: lembar tagihan listrik. Silahkan Dirut PLN mengecek referensinya pada yang mengatakan TDL naik.

Kalau langsung main lapor masyarakat ke polisi, PLN sangat mudah kalah. Lha wong kepada Hakim nantinya masyarakat cukup bawa lembar tagihan listrik saja, kok. Membuktikan bahwa tuduhan PLN itu salah hanya membutuhkan kalkulator penjual beras. Besar tagihan 3 bulan lalu dibagi besar KWh pemakaian, akan dapat harga rata-rata per-KWh. Lalu, besar tagihan bulan ini dibagi besar KWh pemakaian, dapatlah harga rata-rata per-KWh versi terbaru. Saya sebut harga rata-rata karena perhitungannya sudah termasuk biaya beban bulanan (abondemen).

Perkara "kenaikan" yang dialami sebagian pelanggannya itu bukanlah kenaikan harga (dari sudut pandang PLN) melainkan dampak dari kebijakan pencabutan subsidi oleh aktor negara di atasnya, saya kira di mata Hakim yang mengadili nanti, itu bukan substansi perkara. Itu adalah perkara antara masyarakat (sebagai pelanggan) dengan penyelenggara negara, yang ranahnya adalah konstitusi (uji materiil kebijakan pencabutan subsidi terhadap apa yang digariskan dalam Konstitusi kita -UUD 1945-).

Ada pun perkara-nya Pak Dirut PLN ini (kalau beliau sampai melapor ke polisi untuk apa yang ia pahami sebagai "kabar palsu kenaikan TDL") adalah perkara "tuduh-menuduh" biasa. Dan PLN akan rentan kalah.

(by Canny Watae) [opinibangsa.id / pi]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]


Demikianlah Artikel Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan

Sekianlah artikel Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/ancam-proses-hukum-listrik-naik-dirut.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ancam Proses Hukum "Listrik Naik", Dirut PLN Akan Kalah di Pengadilan dengan Bukti Tagihan"

Posting Komentar