Judul : Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap
link : Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap
Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap
Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap
Opini Bangsa - Baliho besar yang berisi seruan meninggalkan riba di Jalan S Parman Cilacap diturunkan secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Kamis (8/6/2017) sore.
Isi baliho mengambil kutipan dari Al -Quran surat Al Baqarah ayat 275: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Pada bagian tengah baliho tertulis “Laknat ALLaH bagi pelaku riba”. Sementara di bawah kalimat utama bertuliskan ‘Mumpung Ramadhan mari bertaubat”. Riba’ adalah istilah dalam Islam yang artinya bunga dari aktivitas pinjam-meminjam uang atau alat tukar ekonomi.
Pemasang baliho seruang tolak riba tersebut adalah pengusaha yang tergabung dalam Indonesia Islamic Business Forum (IIBF) Kabupaten Cilacap. Para pengusaha ini disebutkan di bagian bawah Baliho yang menampilakn belasan logo Usaha Kecil Menengah (UKM) milik pengusaha tersebut.
Ketua IIBF Cilacap, Bagdo Tri Siswanto, menyayangkan penurunan baliho tersebut. Bagdo kecewa karena tidak ada pemberitahuan penurunan. Bagdo mengklaim pemasangan baliho sudah mengikuti proses perizinan di Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Cilacap. Menurut dia, sesuai aturan baliho akan tayang selama satu bulan.
“Tidak ada pemberitahuan sama sekali, memang di baliho tersebut tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi. Tapi saat kita mengajukan perizinan dan melakukan pembayaran ada nomor yang kita cantumkan,” ujar Bagdo seperti dilansir serayunews.com, Kamis (8/6/2017) malam.
Dari informasi yang dihimpun komunitas pengusaha UKM itu, penurunan baliho karena ada keberatan dari warga yang melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Cilacap. Keberatan itu berkaitan dengan materi baliho.
Bagdo menilai keberatan itu kurang bisa diterima IIBF. Alasannya materi baliho tidak berisi tendensi kepada pihak ataupun golongan tertentu. Pemilihan kata juga mengutip dari ayat suci Al Quran. Selain itu, momen Ramadhan juga menjadi dasar pihaknya menyiarkan tolak riba.
“Kata-kata tersebut dikutip dari Al Quran. Tidak ada tendensi apapun, apakah itu kepentingan politik, SARA yang akhir akhir ini menjadi isu. Kita hanya menyiarkan tolak riba,” jelasnya.
Bagdo membandingkan dengan materi baliho tempat hiburan dan karaoke yang dalam kurun dua tahun terakhir marak di jalan jalan utama Kota Cilacap. Meski ilustrasi dalam materi tidak terlalu vulgar, tetapi tidak ada pihak yang mempersoalkan. Pemerintah Kabupaten Cilacap, Bagdo menambahkan, tetap mengizinkan baliho iklan hiburan malam tersebut.
“Baliho iklan hiburan malam diizinkan, sedangkan baliho kami seruan Ramadhan yang mengutip ayat Al Quran diturunkan,” tegasnya. [opinibangsa.id / imi]
[beritaislamterbaru.org]
Demikianlah Artikel Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap
Sekianlah artikel Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/baliho-seruan-tolak-riba-diturunkan.html
0 Response to "Baliho Seruan Tolak Riba, Diturunkan Paksa oleh Satpol PP Cilacap"
Posting Komentar