Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik
link : Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Baca juga


Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik


Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Opini Bangsa - Red Notice untuk Habib Rizieq Syihab yang diajukan Polda Metro Jaya ke Interpol belum terbit. Polri menyebut ada syarat yang belum terpenuhi hingga surat permohonan red notice itu belum sampai ke Interpol pusat.

"Belum memenuhi syarat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2017).

Karena surat tersebut belum memenuhi syarat, berkas tersebut saat ini masih dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Kasus Habib Rizieq ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polda metro Jaya juga menyampaikan ke NCB Interpol, ternyata dari NCB interpol Indonesia kasusnya Habib Rizieq masih dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya, jadi sampai sekarang masih belum," kata Setyo.

Sebelumnya, berkas permohonan red notice tersebut belum sampai ke Interpol. Penyidik telah melakukan gelar perkara tetapi belum ada kelanjutan.

"Untuk masalah Rizieq Syihab, bahwa prosesnya masih berlangsung. Berkas masih di penyidik Polda Metro Jaya. Kemarin, minggu lalu, sudah dilaksanakan gelar (perkara, red), tapi belum ada keputusan. Sehingga sampai sekarang, ibaratnya bola, itu masih di Polda Metro Jaya dan NCB Interpol, belum sampai ke Interpol pusat," ucap Setyo, Selasa (6/6) lalu.

Setyo meminta masyarakat memahami prosedur permohonan red notice yang tidak mudah dan tahapannya panjang. Dia menjelaskan perjalanan berkas berangkat dari analisis pihak Pengawas Penyidikan (Wasidik), Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wasidik), dan terakhir Interpol. [opinibangsa.id / dtk]


[beritaislamterbaru.org]


Demikianlah Artikel Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik

Sekianlah artikel Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/berkas-permohonan-red-notice-habib.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Berkas Permohonan Red Notice Habib Rizieq Dikembalikan Lagi ke Penyidik"

Posting Komentar