BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi

BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi
link : BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi

Baca juga


BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi


BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi

Opini Bangsa - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia agar melakukan penarikan produk mi asal Korea.

Perintah itu tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.

Awal isu surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya.

"Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mie instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Namun, tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada label," demikian bunyi surat itu.

Dalam surat itu juga disebut jenis mie yang diduga mengandung babi. Yakni, pertama, Samyang Mi Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi.

Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi.

Ketiga, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.

Sehubungan dengan hal tersebut Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran. Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.

Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk diantaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.

JPNN.com berupaya mengonfirmasi kebenaran surat ini kepada Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukita, Minggu (18/6). Namun, pesan singkat yang dikirim belum dibalas. [opinibangsa.id / jpnn]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]


Demikianlah Artikel BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi

Sekianlah artikel BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/bpom-perintahkan-penarikan-empat-merek.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BPOM Perintahkan Penarikan Empat Merek Mi Mengandung Babi"

Posting Komentar