Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka
link : Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

Baca juga


Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka


Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

Opini Bangsa - Polda Sulawesi Utara bersama Kodam XIII/ Merdeka akhirnya bersikap tegas menangkap RO alias Rocky (35), Jumat (2/6) malam, di rumahnya di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung. Rocky ditangkap terkait dugaan pemufakatan jahat dan upaya makar.

Upaya pelaku mendeklarasikan referendum Minahasa sejak beberapa waktu lalu, berbuah pencidukan terhadapnya lewat surat perintah penangkapan nomor: http://ift.tt/2qR2TJV Reskrimum, tertanggal 2 Juni 2017. Penangkapan Rocky dipimpin Kepala Unit Tindak Kejahatan dan Kekerasan Manguni Polda Sulut Ajun Komisaris Agung Sitepu bersama delapan personel Reserse Mobil Manguni, serta anggota Den Intel Kodam XIII Merdeka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan dan penahanan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana (TP) makar, pasal 110 KUHP dan 106 KUHP.

Selain menangkap Rocky, kata Tompo, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek HP, satu buah telepon seluler merek Asus, satu buah megafon, satu buah bendera Minahasa Land, dua buah baliho, dan satu buah modem.

Lanjutnya, Polda Sulut telah mengantongi banyak bukti, terkait dugaan tindakan pemufakatan jahat dan makar yang dilakukan Rocky, yang juga kontributor salah satu stasiun TV nasional.

Dikatakan Tompo, pihak kepolisian memutuskan menjerat Rocky dengan pasal 110 KUHP dan 106 KUHP, setelah meningkatkan penyidikan pada 1 Juni 2017, bertepatan dengan hari lahir Pancasila.

Pada tanggal tersebut, Rocky dan dua temannya melakukan aksi di Perpustakaan Minahasa AZR Wenas, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Tomohon. “Saat istirahat makan siang Kegiatan Dialog Publik, Rocky bersama dua rekan lainnya meminta waktu untuk memperkenalkan diri sebagai perwakilan dari gerakan Grup Minahasa Land,” ujar Tompo sebagimana dilansir dari Manado Post (Jawa Pos Group).

Grup Minahasa Land terdiri dari Rocky Oroh dari Bitung, Alfis Sumilat, serta seorang wanita yang tidak memperkenalkan diri. Mereka meminta dukungan pada Majelis Adat Minahasa atas aksi mereka yaitu Referendum untuk Minahasa Merdeka.

"Kata si Rocky, mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada 1 Desember 2016 dan dilanjutkan 15 Desember 2016 di depan Kantor Gubernur. Tujuannya untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa atas kejadian yang sementara atau telah terjadi selama ini," sebut Tompo.

Dijelaskan Tompo, kesempatan tersebut Rocky juga menyampaikan saat ini Minahasa Land sedang bergerak. Mulai dari menggelar aksi meminta Referendum dengan pengumpulan identitas. Untuk disampaikan kepada Presiden, MPR, DPD, dan DPR RI.

“Mereka juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan. Selesai menyampaikan maksud tersebut langsung meninggalkan tempat kegiatan karena sudah ada yang menunggu. Penyampaian ini sendiri sepertinya tidak digubris oleh peserta dialog," tutur Tompo.

Setelah menyampaikan maksud itu, Rocky juga banyak meng-upload di media sosial tentang referendum Minahasa. "Dari info inilah kemudian dilidik. Dan setelah didalami dengan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan bukti-bukti pidana makar," kata Tompo kembali, sembari menambahkan, saat ini Rocky masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Polda Sulut. [opinibangsa.id / jpc]


[beritaislamterbaru.org]


Demikianlah Artikel Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka

Sekianlah artikel Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/diduga-makar-polisi-tangkap-aktivis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Diduga Makar, Polisi Tangkap Aktivis Minahasa Merdeka"

Posting Komentar