Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan
link : Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Baca juga


Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan


Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Opini Bangsa - Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak usah mencari-cari alasan.

Dia harus memerintahkan anak buahnya memanggil paksa Miryam Haryani kalau Pansus Hak Angket KPK memintanya demikian. Hal itu diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau MD3.

"Walau di UU Polri tdk ada disebutkan, ataupun KUHAP berbeda diatur, namun Kapolri terikat dg sumpah jabatan jalankan UU. UU MD3 mengatur," jelas mantan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika lewat akun Twitter-nya @G_paseksuardika.

Pasek menekankan lagi, tugas, kewajiban dan kewenangan Polri tidak hanya diatur dalam KUHAP dan UU Polri. Tapi juga ada di UU lainnya, seperti UU Pilkada, UU Pemilu, UU Perhubungan, termasuk UU MD3.

"Institusi Polri diberikan dukungan personel dan anggaran untuk melaksanakan semuanya itu.Kapolri hrs jalankan bukan berkelit cari selamat," tegas Pasek, yang sekarang duduk sebagai anggota DPD RI.

Lebih jauh Pasek mengungkapkan, bahwa menjemput paksa perintah UU MD3 tersebut bukan urusan pro justisia. Karena hasil Pansus juga bukan Putusan tapi Keputusan. "Itupun diambil di paripurna bukan peradilan," tekannya.

Mekanisme membawa, menurutnya juga, tentu sudah ada tata cara yang dipahami Polri. Karena setelah dimintai keterangan di Pansus, tersangka terkait kasus E-KTP tersebut akan dikembalikan lagi.

"Tujuan akhir Pansus Angket berada di ranah ketatanegaraan, smntra penegakan hukum ujungnya adakah ranah peradilan. Jgn didistorsikan," tegas Wakil Ketua Umum Partai Hanura ini.

Polri tidak perlu ikut campur pro-kontra karena itu bukan ranah Polri. Karena tugasnya adalah menjalankan UU dan posisinya netral.

Menurutnya, penolakan Kapolri kalau diminta memangil paksa Miryam dengan alasan belum ada hukum acaranya, adalah hal serius. Pasek meminta Tito membuka risalah rapat UU MD3.

"Biasanya Kapolri saat itu pasti dimintai pendapatnya. Pakailah sikap institusi jangan tafsir pribadi agar sistem negara kita jadi sehat," demikian Pasek. [opinibangsa.id / rmol]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]


Demikianlah Artikel Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan

Sekianlah artikel Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/gede-pasek-panggil-paksa-miryam.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Gede Pasek : Panggil Paksa Miryam Perintah UU, Kapolri Jangan Berkelit Mencari-Cari Alasan"

Posting Komentar