Judul : Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
link : Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
Opini Bangsa - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.
Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).
Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.
Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.
"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. [opinibangsa.id / jpnn]
[beritaislamterbaru.org]
Demikianlah Artikel Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
Sekianlah artikel Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/interpol-tak-bisa-dipaksa-terbitkan-red.html
0 Response to "Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq"
Posting Komentar