Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS

Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS
link : Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS

Baca juga


Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS


Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS

Opini Bangsa - Pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan menegaskan, kepolisian harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Habib Rizieq Shihab (HRS) demi keadilan hukum.

Pasalnya bukti yang mengarah pada tindak pidana pornografi tidak ada. Perbuatan yang disangkakan pun, tambahnya, juga tidak ada kaitannya dengan hukum pidana.

“Dengan demikian tidak ada tindak pidana pornografi. Ketika suatu perbuatan yang menjadi inti dari suatu perkara tidak dapat dibuktikan, maka kepada yang bersangkutan juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (10/06/2017).

Chair menjelaskan, dalam beberapa keadaan, sebuah penyidikan kasus pidana dapat dihentikan berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP. Keadaan tersebut adalah jika tidak terdapat cukup bukti, bukan tindak pidana, dan perkara tersebut ditutup demi hukum.

Ia menilai, ketidakcukupan bukti terkait perkara yang ditudingkan atas HRS, merujuk pada fakta bahwa bukti yang digunakan katanya berasal dari kelompok hacker (anonymous) dari luar negeri.

“Bukti tersebut tidak memiliki makna dan oleh karenanya harus diabaikan. Konsekuensinya, pemeriksaan terhadap para Saksi dan Ahli sebagai pemenuhan pembuktian (Pasal 184 KUHAP) harus dinyatakan tidak sah,” tandasnya.

Sebagai perbandingan, paparnya, di negara common law seperti di Australia, negara bagian Victoria, menetapkan standar untuk menghentikan atau meneruskan perkara pidana berkaitan dengan keberadaan alat bukti dengan menanyakan “Is there a reasonable prospect of conviction?”. Tes ini mensyaratkan penentuan apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidananya.

“Jika dianggap tidak terdapat cukup bukti dan tidak dapat membangun ‘reasonable prospect of conviction’, maka perkara tersebut tidak akan diteruskan karena pertimbangan akan tidak adil bagi yang bersangkutan. Selain itu, dianggap akan membuang waktu atau sumber daya pengadilan,” pungkasnya. [opinibangsa.id / htl]


[beritaislamterbaru.org]


Demikianlah Artikel Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS

Sekianlah artikel Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/pakar-hukum-pidana-kepolisian-harus.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Kepolisian Harus Terbitkan SP3 pada HRS"

Posting Komentar