Judul : Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI
link : Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI
Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI
Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI
Opini Bangsa - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengklaim perpanjangan visa yang diterima kliennya merupakan inisiatif dari pemerintah Arab Saudi. Pemberian perpanjangan visa itu juga dinilai sebagai bentuk pengakuan bahwa kasus yang menjerat Habib Rizieq adalah fitnah.
Sugito mengatakan, semestinya Indonesia malu lantaran negara lain menganggap bahwa Habib Rizieq teraniaya oleh proses hukum di negaranya sendiri.
"Ini kan memalukan kita. Dia itu hijrah karena teraniaya oleh hukum," kata Sugito kepada CNNIndonesia.com kemarin.
Informasi soal perpanjangan visa untuk Habib Rizieq sebelumnya diungkap oleh kuasa hukum yang lain Eggi Sudjana. Dilansir dari detikcom, Eggi mengatakan bahwa Habib Rizieq mendapat visa khusus sehingga bisa pergi dan berkunjung kapan pun ke Arab Saudi.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq yang lain Kapitra Ampera menyebut visa yang didapat Habib Rizieq adalah multiple entry. Permohonan Habib Rizieq atas visa tersebut dikabulkan lantaran yang bersangkutan pernah tinggal cukup lama di Arab Saudi.
"Mendapatkannya mudah, semua orang bisa dapat, apalagi habib pernah belajar dan tinggal cukup lama di Arab Saudi," ujar Kapitra kepada CNNIndonesia.com.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendengar informasi perpanjangan visa Habib Rizieq itu. Namun Argo memastikan proses hukum Habib Rizieq dalam kasus dugaan percakapan dengan Firza Husein akan terus berjalan.
"Kami yang terpenting untuk menyelesaikan berkasnya saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Izin tinggal Habib Rizieq di Arab Saudi seharusnya berakhir pada Senin (12/6) dan diprediksi akan segera pulang ke Indonesia. Namun, dengan perpanjangan visa, waktu kepulangan Habib Rizieq kembali tak menentu.
Kepolisian sendiri sebelumnya telah mengajukan kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia permohonan red notice atau permintaan untuk menemukan dan menahan sementara Habib Rizieq Shihab. Namun permohonan itu ditolak.
Argo mengatakan, polisi akan mencari cara lain untuk memulangkan Habib Rizieq, salah satunya lewat pengajuan blue notice, yakni permohonan untuk mencari informasi tentang seseorang yang terlibat masalah kriminal. [opinibangsa.id / cnn]
[beritaislamterbaru.org]
Demikianlah Artikel Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI
Sekianlah artikel Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/perpanjangan-visa-habib-rizieq.html
0 Response to "Perpanjangan Visa Habib Rizieq Permalukan RI"
Posting Komentar