Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang
link : Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Baca juga


Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang


Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Opini Bangsa - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak menahan mantan Direktur PT Tatar Kertabumi, Aking Saputra, meski telah menetapkan status tersangka terhadap Aking dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Ya statusnya sudah tersangka, dan penyidikan masih terus berlanjut," ujar Kapolres setempat AKBP Ade Ary Syam Indradi di Karawang, Senin (12/6/2017)

Ia menyatakan, Aking belum ditahan karena saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Untuk menahan seseorang dalam kasus tertentu, kata dia, diperlukan perhitungan yang matang. Pihaknya berjanji akan menangani kasus itu secara proporsional.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan pencekalan Aking ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atas keterlibatannya dalam kasus penistaan agama.

Surat permohonan pencekalan terhadap Aking Saputra disampaikan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan Aking Saputra melarikan diri setelah mengetahui perkembangan penyidikan terkait kasus penistaan agama.

Dalam mengani kasus itu, penyidik Polres Karawang menyatakan akan menjerat Aking dengan 156 KUHP dan atau 156a KUHP serta pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. [opinibangsa.id / htc]


[beritaislamterbaru.org]


Demikianlah Artikel Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang

Sekianlah artikel Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/polisi-tidak-menahan-penista-agama-di.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Polisi Tidak Menahan Penista Agama di Karawang"

Posting Komentar