Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus
link : Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Baca juga


Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus


Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Opini Bangsa - Kepolisian tidak bisa menolak permintaan Pansus Hak Angket untuk melakukan panggilan paksa terhadap seseorang kalau sudah tiga dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir.

Pakar hukum Prof. Romli Atmasasmita menjelaskan aturan tersebut jelas dimuat dalam pasal 73 ayat (4) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemanggilan paksa bisa dilakukan terhadap siapapun, termasuk kepada Miryam S. Haryani tersangka kasus terkait E-KTP.

Karena itu, sambungnya, KPK tak bisa menghalangi rencana Pansus Hak Angket untuk meminta keterangan Miryam.

"Panggilan paksa dlm konteks UU MD3 2014 bkn dlm proses peradilan pidana tapi dlm proses politik hak konstitusional anggota DPR RI," kicaunya lewat akun Twitter @rajasundawiwaha (Selasa, 19/6).

Pemanggilan paksa yang Polri dalam konteks pasal 17 ayat (4) tersebut, masih kata Prof. Romli, juga bukan sebuah intervensi politik

. Miryam sendiri tidak datang pada panggilan pertama yang dilayangkan Pansus KPK. Pihak KPK sendiri sudah menolak memberi izin kepada Pansus untuk memeriksa Miriam.

Sedangkan Kapolri juga menyampaikan keengganan untuk memenuhi permintaan Pansus Hak Angket kalau diminta menghadirkan Miryam. Karena ada hambatan hukum. "Ada hambatan hukum, sekali lagi hukum acara. Ada kerancuan hukum," Kapolri Tito Karnavian.

Pasalnya jemput paksa kepolisian bersifat projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu dia menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung guna untuk memperjelas terkait permintaan ke Polri tersebut.

"Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung, biar lebih jelas," kata Tito. [opinibangsa.id / rmol]


[beritaislamterbaru.org]

“Jika engkau punya teman – yang selalu membantumu dalam rangka ketaatan kepada Allah- maka peganglah erat-erat dia, jangan pernah kau lepaskannya. Karena mencari teman -‘baik’ itu susah, tetapi melepaskannya sangat mudah sekali” [Imam Syafi'i]


Demikianlah Artikel Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus

Sekianlah artikel Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/prof-romli-polisi-wajib-panggil-paksa.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Prof. Romli: Polisi Wajib Panggil Paksa Miryam Kalau Diminta Pansus"

Posting Komentar