Judul : Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq
link : Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq
Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq
Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq
Opini Bangsa - Sejumlah kalangan, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Habib Rizieq Shihab. Lalu apa tanggapan Wakapolri Komjen Syafruddin?
Syafruddin mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada mekanisme hukum dan perundang-undangan dalam menangani kasus dugaan pidana Habib Rizieq dan kawan-kawan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum, jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Ia menyatakan, proses hukum terhadap seseorang yang dilakukan kepolisian adalah berdasarkan mekanisme dan koridor hukum. Tidak boleh ada mekanisme lain.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Wiranto Jumat (9/6/2017) kemarin, meminta agar Presiden Jokowi mengintervensi kepolisian guna dilakukan penghentian kasus pengusutan pidana atas sejumlah pimpinan Aksi 212 dan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). [opinibangsa.id / tsc]
[beritaislamterbaru.org]
Demikianlah Artikel Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq
Sekianlah artikel Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/06/wakapolri-tanggapi-permintaan-sp3-kasus.html
0 Response to "Wakapolri Tanggapi Permintaan SP3 Kasus Habib Rizieq"
Posting Komentar