Judul : Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini
link : Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini
Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini
Penulis : Roby
Rabu 22 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com - Kabupaten Probolinggo memiliki jalur Pantura yang menghubungkan Surabaya - Bali. Selain kendaraan dari dalam wilayah Probolinggo sendiri, tidak sedikit kendaraan yang melintas dari luar kota. Ada mobil, sepeda motor, bus dan sebagainya.
Berdasarkan data pelanggaran lalu lintas pada tahun 2017 mulai bulan Januari sampai dengan Nopember ini tidak sedikit pula pelanggar berasal dari luar wilayah hukum Polres Probolinggo.
Tentunya menjadi sebuah kerugian besar jika pengguna jalan harus berurusan dengan tilang karena melanggar hal-hal yang sepele. Sebab pembayaran denda tilang yang harus menunggu tanggal sidang di Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo Kec. Kraksaan, atau harus membayar denda maksimal dengan E-Tilang di bank BRI.
Menanggapi hal ini, tentunya Anda yang punya kendaraan bermotor, harus tahu hal-hal yang kadang sepele, namun bisa jadi Anda ditilang oleh Polisi. Berikut hal-hal sepele yang sebaiknya dihindari :
1. Tidak Menyalahkan Lampu Utama Pada Siang Hari
Tidak melengkapi kendaraan bermotor dengan lampu utama yang berfungsi juga dapat berakhir dengan tilang, sebab ada pengaturan mengenai menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, sebagaimana diatur Pasal 107 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ&rdquo yang menyebutkan:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000.00 (seratus ribu rupiah).
2. Knalpot Tidak Standar
Tidak jarang pemilik motor memodifikasi motornya. Misalnya saja mengganti knalpot standar motor dengan knalpot motor racing. Apakah memodifikasi knalpot motor bisa dipidana? Pasal 285 UU LLAJ menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak. Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”. Siapa yang membuat syarat teknis tersebut? Mereka adalah Kementerian Perhubungan.
3. Belum Bayar Pajak
Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).
Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui). Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).
Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok, langsung dikasih stempel pengesahan. (logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli. Kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik)
4. Ban Tidak Sesuai Keluaran Pabrik
Menurut Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang kemudian diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012tentang Kendaraan (“PP 55/2012&rdquo . Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur Pasal 68 PP 55/2012 yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hanyalah mengenai kedalaman alur ban berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, mengenai penggunaan ban, polisi hanya dapat menindak soal kedalaman alur ban yang tidak boleh kurang dari 1 millimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ jo Pasal 73 PP 55/2012). Sedangkan, soal ukuran diameter dan lebar telapak yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik, semestinya tidak bisa ditindak karena tidak aturan yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Meski demikian, ada baiknya penggunaan ban sepeda motor sesuai spesifikasi atau yang direkomendasikan pabrik/produsen demi menjaga keselamatan pengendaranya. (ns)
Demikianlah Artikel Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini
Sekianlah artikel Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/11/jangan-sampai-ditilang-karena-4-hal.html
0 Response to "Jangan Sampai Ditilang Karena 4 Hal Sepele Ini"
Posting Komentar