Judul : Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi
link : Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi
Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi
Penulis : Firman
Sabtu 25 November 2017
Probolinggo,kraksaanonline.com - NH (48) seorang ibu rumah tangga warga perum Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Probolinggo, setelah terbongkar aksinya dengan berkedok sebagai dukun wanita, dengan mengobati penyakit dan permasalahan ruah tangga.
NH, yang sudah mempunyai 4 anak ini, diciduk polisi setelah 3 orang korbannya melaporkan aksi tipu dayanya, menipu para pasiennya dengan modus menyerahkan perhiasan yang dikenakan, seperti gelang, cincin dan lainnya. Tersangka NH diamankan setelah mendapat laporan dari pasiennya yakni AZ (korban).
Tersangka NH meminta perhiasan pesiennya diserahkan padanya, untuk dibacakan mantra dan diisi zimat selama 21 hari. Namun, setelah korban menagih perhiasan untuk dikembalikan, malah tersangka menghilang tak menemui pasiennya tersebut.
Tak hanya AZ yang menjadi korbannya, namun masih ada dua korban lainnya yang ditipu oleh dukun abal-abal ini, yakni SA dan RA. Korban AZ menyerahkan perhiasan berupa cincin sebanyak 7 gram. SA menyerahkan gelang 13 gram dan RA menyerahkan gelang dan cincin 4 gram, total dari tiga korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, dugaan penipuan yang dilakukan NH terjadi pada awal oktober 2017 lalu, modus tersangka meminta para korbannya datang ke rumahnya dengan dalih dapat membantu mengobati penyakit dari pasiennya, misal sakit, pribadi rumah tangga, pengasihan dan berbagai masalah yang dialami pasiennya.
“Kesempatan itulah, tersangka meminta perhiasan para korbannya di rumah tersangka, dengan dalih untuk dibacakan mantra dan dijanjikan zimat. Namun, justru perhiasan para pasiennya itu tak kunjung dikembalikan, akhirya pasiennya itu melapor ke polisi karena merasa dirugikan,”ungkap AKBP Fadly, kepada wartawan.
Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, tersangka ditangkap di Desa Sokaan Kecamatan Krejengan, beserta barang bukti jimat lidi, sabuk dari pelepah pisang, parfum, surat perhiasan dan dua lembar surat gadai perhiasan.
“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini, ditakuti masih ada korban lainnya. Tersangka NH, dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”tutup Kapolres Fadly.(fir)
Demikianlah Artikel Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi
Sekianlah artikel Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/11/tipu-perhiasan-pasiennya-dukun-abal.html
0 Response to "Tipu Perhiasan Pasiennya, Dukun Abal-abal Ini Diciduk Polisi"
Posting Komentar