Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro

Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro - Hallo sahabat Berita Wawancara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Berita Wawan cara, Artikel Fenomena, Artikel Indonesia, Artikel Islam, Artikel Islami, Artikel Kabar, Artikel Muslim, Artikel Politik, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro
link : Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro

Baca juga


Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro



Beritaislamterbaru.org - Pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjuntak alias MHS resmi ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditahan usai diperiksa selama 1 x 24 di Mapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat kali ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya yang sempat ditangguhkan. Di mana dirinya pernah menuding Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam aksi 411.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, pukul 10.00 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan lanjutan yang akan berakhir 19 Juli. Ditahan 6 hari dari tanggal 14 hingga 19 Juli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (15/7).

Argo mengatakan, penyidik saat ini juga telah menyiapkan surat permohonan perpanjangan penahanan untuk Hidayat ke Kejaksaan. Hal itu dilakukan jika penyidik membutuhkan keterangan tersangka kembali.

"Nanti kalau penyidik merasa pemeriksaan belum cukup ya akan diperpanjang lagi penahanannya ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, Argo menegaskan kalau penahanan itu tidak ada kaitannya dengan laporannya terhadap Kaesang. "Tidak ada kaitannya ya. Ini kan laporannya udah duluan, waktu unjuk rasa November 2016," tandas Argo.

Seperti diberikan, Muhammad Hidayat Simanjuntak ditangkap polisi karena diduga mengunggah video berbau provokasi berupa unjuk rasa di depan Istana pada Jumat, 4 November 2016. Pada video tersebut, dia menyebutkan kalau Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan provokator terhadap peserta aksi untuk menangkap massa.

Dalam kasus tersebut, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. [gil/mer]

[http://ift.tt/2mXzrhY]


Demikianlah Artikel Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro

Sekianlah artikel Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro dengan alamat link https://beritawawancara.blogspot.com/2017/07/usai-diperiksa-1x24-jam-pelapor-kaesang.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Usai diperiksa 1X24 jam, pelapor Kaesang ditahan di Polda Metro"

Posting Komentar